WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

16 Sep 2010

On The Situation In The Papuan Provinces Of Indonesia: Pax Christi International, 15th Session Human Rights Council

Dewan Hak Asasi Manusia
15 Sesi
13 September - 1 Oktober 2010 Item 3

Pax Christi, International gerakan perdamaian Katolik mendesak perhatian Dewan Hak Asasi Manusia terhadap situasi yang lemah yang berkaitan dengan hak asasi manusia di propinsi Papua di Indonesia.
 Baru-baru ini, ketegangan politik di provinsi Papua dari Indonesia telah meningkat, khususnya selama dua bulan terakhir sebagai orang-orang Papua di semua sektor telah secara terbuka menolak 2001 UU Otonomi Khusus (Otsus). Harapan tinggi untuk tata diri yang lebih besar yang dibawa oleh undang-undang otonomi, telah layu pelaksanaannya terhalang oleh pemerintah Indonesia. Dari awal Otsus telah sembelih oleh keterlambatan dalam memberdayakan peraturan Pemerintah Pusat dan campur tangan sistematis oleh birokrasi Indonesia politik dan militer. Uang yang dialokasikan kepada pemerintah provinsi untuk pembangunan, pendidikan dan kesehatan sedang diserap oleh birokrasi sangat meningkat sebagai kabupaten tumbuh 9-30, masing-masing dengan sendiri polisi, militer dan badan intelijen. Karena dana tersebut habis oleh korupsi, pemeliharaan bangunan, upah pegawai negeri dan operasi militer, kesehatan dan pendidikan berada dalam penurunan yang serius. Harapan untuk pemerintahan diri yang lebih besar juga telah dibanjiri oleh migrasi terus-menerus dari bagian lain Indonesia yang diberikan orang Papua minoritas di negara mereka sendiri.Yang pernah berkembang jumlah personil polisi dan militer, melawan segala bentuk oposisi Papua dengan kekuatan yang parah dan kadang-kadang mematikan serta rencana pemerintah pusat untuk jutaan jelas-penebangan hektar hutan hanya dapat mengkonfirmasi ketakutan orang Papua untuk kelangsungan hidup mereka sebagai suatu bangsa.
 Penolakan OTSUS telah disertai oleh demonstrasi umum, termasuk salah satu dari lebih dari 20.000 penduduk asli di Jayapura pada tanggal 8 Juli. Pax Christi International khawatir bahwa demonstrasi semacam ketidakpuasan oleh masyarakat adat akan menimbulkan penindasan semakin kekerasan oleh pihak berwenang Indonesia. Laporan terbaru berbicara tentang "sweeping" operasi di Kabupaten Punkak Jaya, daerah dataran tinggi pusat di sekitar operasi pertambangan utama.Praktek ini, dimana unit militer fokus pada area tertentu untuk "menyapu" keluar perlawanan nyata atau diduga pengambilalihan tanah atau sumber daya, sudah menjadi fitur dari tahun-tahun awal pendudukan Indonesia di Papua Barat, yang mengakibatkan hilangnya luas kehidupan dan kerusakan infrastruktur adat.
 Sebuah kutipan dari sebuah laporan 18 Juni 2010 oleh Tim Advokasi Papua Barat di Washington DC menyatakan:
"Warga sipil [Punkak Jaya], khususnya mereka yang telah melarikan diri ke hutan, [tanggapan umum militer serangan] kesehatan wajah dan kondisi mungkin mengancam jiwa termasuk kurangnya akses ke makanan, tempat tinggal yang memadai dan layanan medis. Dalam ... masa lalu seperti "operasi sweeping", pasukan keamanan Indonesia dicegah pemberian bantuan kemanusiaan bagi populasi ini terkepung. "
 Selain kebangkitan sembarangan "menyapu" di Pukak Jaya, terdapat banyak kasus yang terdokumentasi dengan baik lainnya pelanggaran HAM oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2010:
  • sebuah gereja di kabupaten Tingginambut Kayogwebur telah diambil alih sebagai markas untuk [polisi mobile] BRIMOB. Lokal orang [yang] tidak dapat beribadah di sana;
  • masyarakat lokal dipaksa untuk melakukan tugas-tugas tenaga kerja untuk militer Indonesia;
  • di distrik Kampung Tingginambut, seorang wanita hamil diperkosa oleh personel Brimob pada paruh pertama bulan Juni;
  • 12 rumah dan 2 gereja telah dibakar oleh pasukan keamanan di Gwenggu Pilia; di Pos Nalime warga Distrik Tingginambut telah dipaksa untuk membersihkan kebun mereka dan mempersiapkan posisi pendaratan untuk helikopter militer;
  • pada tanggal 11 Juni BRIMOB melakukan pencarian hunian menyapu semua rumah di jalan antara Ilu dan Mulia, menahan siapapun tanpa identifikasi, menempatkan mereka dalam truk tentara. (Kebanyakan masyarakat lokal tidak memiliki ID dan [adalah] sekarang takut meninggalkan rumah mereka).Akibatnya, kebun perdagangan untended dan lokal lumpuh.
Pimpinan badan perwakilan Papua, termasuk Majelis Rakyat Papua - MRP, majelis tinggi semua-Papua parlemen Papua di Jayapura, dan intelektual Papua terkemuka dan teolog, yang pada tanggal 18 Juni menolak Otonomi Khusus telah menyerukan dialog dimediasi pada terus masalah penting.
 Setelah dilakukan penelaahan komprehensif OTSUS, para pemimpin menemukan bahwa hal itu:
... Telah gagal karena hukum belum dilaksanakan sedemikian rupa untuk menangani masalah mendesak dan substantif dalam aspek sosial-ekonomi, politik dan budaya dari kehidupan masyarakat asli Papua. Alasan untuk ini adalah bahwa tidak ada peraturan yang telah berlaku untuk menyediakan politik back-up OTSUS tentang inisiatif oleh pemerintah provinsi sedangkan pemerintah di Jakarta telah gagal untuk memberikan dukungan politik untuk pelaksanaan Otsus (Lembaga Studi, Advokasi dan Pengembangan Bantuan Hukum di Jayapura "Menuju Papua Baru" Juni 2010).
 Mereka mengembangkan 11 rekomendasi berikut ini sebagai cara yang positif ke depan:
  1. Bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Republik Indonesia;
  2. Bahwa orang Papua menuntut dialog yang diselenggarakan [dan] dimediasi oleh mediator internasional netral;
  3. Bahwa orang-orang Papua menuntut diadakannya referendum diarahkan menuju kemerdekaan politik;
  4. Bahwa orang Papua menuntut Pemerintah Republik Indonesia mengakui pemulihan kedaulatan rakyat Papua Barat yang diproklamasikan pada tanggal 1 Desember 1961;
  5. Bahwa rakyat Papua mendesak masyarakat internasional untuk memaksakan embargo atas bantuan internasional yang disediakan untuk pelaksanaan Otonomi Khusus di tanah Papua;
  6. Yang ada tidak perlu dilakukan revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dengan mengacu pada UU 35/2008 tentang Perubahan UU 21/2001 mengingat bahwa hukum mengatakan terbukti telah gagal;
  7. Bahwa semua proses untuk pemilihan kepala daerah di seluruh tanah Papua harus dihentikan dan memanggil Gubernur Papua dan Gubernur Papua Barat, DPRP (Papua Dewan Perwakilan Rakyat), Papua DPRP-Barat dan bupati dan walikota di seluruh tanah Papua [untuk] segera menghentikan penyediaan dana untuk penyelenggaraan pemilihan ini;
  8. Bahwa pemerintah pusat, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta kabupaten dan kota di tanah Papua memberlakukan pengawasan ketat pada arus migrasi oleh orang-orang dari luar tanah Papua;
  9. Bahwa rakyat Papua mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan DPRP dan DPRP Papua Barat untuk membebaskan semua tahanan politik Papua yang ditahan di penjara di mana-mana di Indonesia;
  10. Bahwa Pemerintah Pusat segera melakukan demiliterisasi di seluruh tanah Papua;
  11. Bahwa konsultasi diselenggarakan oleh MRP dan kelompok-kelompok asli Papua panggilan untuk perusahaan Freeport Indonesia harus ditutup segera.
Meskipun kami menyadari sensitivitas pemerintah Indonesia mengenai tuntutan untuk kemerdekaan (item 3 dan 4 di atas), Pax Christi melihat dialog damai dan negosiasi di bawah mediasi internasional sebagai suatu pendekatan yang jauh lebih baik daripada penekanan militer. Meskipun kasus-kasus yang terisolasi perlawanan bersenjata atau kekerasan di Papua masih sangat berkomitmen untuk mencapai tujuan mereka melalui dialog damai dan negosiasi.

Kegagalan OTSUS dan penurunan terus-menerus dari masyarakat Papua dalam hal hak-hak sosial, budaya, ekonomi dan politik merupakan malu kepada pemerintah Indonesia. Situasi ini hanya akan bertambah buruk di bawah solusi militer dan akan merusak aspirasi Indonesia dan pertumbuhan yang mengesankan menuju kesuksesan sebagai sebuah demokrasi yang terbuka, bebas dan multikultural. Setiap bergerak untuk melawan tuntutan yang sah oleh orang-orang Papua tidak bisa hanya mengancam perdamaian bangsa Indonesia dan demokrasi yang tumbuh tapi juga bisa merusak hubungan damai antara bangsa-bangsa yang membentuk wilayah Asia-Pasifik.
 Oleh karena itu kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk memasuki perundingan yang berarti dengan pimpinan badan-badan perwakilan Papua tanpa pra-kondisi dan bawah mediasi internasional.
 Kami mendesak Dewan Hak Asasi Manusia untuk meminta Pemerintah Indonesia:
  • Bahwa Pemerintah Republik Indonesia menerima kegagalan hukum 21/2001 sebagai solusi terhadap tuntutan masyarakat Papua untuk menentukan nasib sendiri sebagai hak asasi manusia.
  • Bahwa perundingan baru dimulai dalam pedoman tahun 2008 Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
  • Bahwa Pemerintah Republik Indonesia memberikan pertimbangan serius terhadap 11 rekomendasi dari Rakyat Papua dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Adat Papua ("Rekomendasi" 14 Juni 2010) sebagai titik awal untuk negosiasi baru.
  • Bahwa implementasi segera item 8, 9 dan 10 dari rekomendasi ini dipandang sebagai suatu jaminan bahwa negosiasi baru dapat dilakukan dalam kebebasan dan saling menghormati. Kami menegaskan akan baik kami terhadap pemerintah dan rakyat Republik Indonesia dan membuat rekomendasi ini dengan harapan bahwa mereka akan meningkatkan harapan mereka untuk demokrasi dan perdamaian di negara dan wilayah mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar