WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

24 Jan 2011

Negara (Tidak) Harus di Bela

MELALUI Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menetapkan tanggal 19 desember sebagai hari bela negara, sekaligus untuk memperingati hari berdirinya Pemerintahan Darurat Republik Indonesia 19 desember 1948.
Selain Kepres diatas, beberapa dasar hukum dan peraturan wajib bela negara juga dapat dilihat dalam Undang-Undang No 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakya, serta Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Pemerintah, baik legislatif maupun yudikatif, bahkan presiden SBY sendiri telah menyadari bertapa pentingnnya kesadaran bela negara sehingga menyusun dan menetapkan peraturan diatas untuk ditaati.

Konsep Bela Negara
Secara harafiah, bela negar sendiri diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Ada dua konsep bela negara secara umum, pertama; diartikan secara fisik dan kedua; diartikan secara non-fisik.
Secara fisik, dengan mengangkat senjata untuk menghadapi serangan dari musuh, baik serangan dari dalam maupun dari luar yang membahayakan keutuhan negara republik Indonesia. Langkah-langkah ini hanya biasa diambil oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai sayap militer Negara yang telah telah dilatih secara khusus.

18 Jan 2011

Komandan Mengaku Tahu Kasus Penyiksaan dari Media

 

 – Makin menarik saja sidang lanjutan kasus video kekerasan jilid II di Puncak Jaya, yang tengah disidangkan di Mahmil 111-19 Jayapura.  Sidang kemarin masih mengagendakan pemeriksaan saksi, diantaranya atasan langsung para terdakawa.    Perwira Komandan Taktis (Pakotis) Mulia, Kapten (Inf) Septianizar mengaku hanya melihat samar samar pelaku dalam video yang diduga dilakukan oleh tiga anggotanya. Hal ini diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus video kekerasan jilid II, yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1) dengan terdakwa Pratu Yapson Agu. 
“Saya kenali hanya Serda Irianto yang sulut rokok di muka korban, tendang dan todongkan senjata di kepala korban. Sementara terdakwa Yapson Agu, tidak terlihat jelas gambarnya samar-samar, karena ambil gambarnya fokus di korban,” ungkapnya saat ditanya hakim apakah mengenali pelaku penyiksaan dalam video yang sudah beredar luas di dunia maya itu.Diakui, peristiwa penyiksaan oleh anggotanya
Danpos Gurage, Lettu (Inf) Sudarmin saat memberikan kesaksian di persidangan Video Kekerasan Jilid II, di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1).   Foto: Andi Riri/Binpa
Danpos Gurage, Lettu (Inf) Sudarmin saat memberikan kesaksian di persidangan Video Kekerasan Jilid II, di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1). Foto: Andi Riri/Binpa
Jayapura

Mendagri Diminta Perpanjang SK Anggota MRP

 

—Meski pemerintah pusat telah mewarning agar pelantikan anggota MRP digelar 31 Januari mendatang, namun apabila dipaksakan tak bedanya menciptakan bom waktu yang membuat situasi tak kondisif bagi masyarakat  di Tanah Papua.   Solusinya,  Mendagri Gamawan Fauzi diminta memperpanjang SK keanggotaan MRP hingga kegiatan sosialisasi pemilihan MRP benar benar dipahami masyarakat.  Hal ini disampaikan Ketua Kaukus Perlemen Pegunungan Papua Kenius Kogoya SP ketika dihubungi diruang kerjanya, Selasa (18/1). Menurut dia, kalau bisa Mendagri memperpanjang pemilihan anggota MRP. Apabila SK pemilihan MRP telah berakhir maka perlu di perpanjang.“Kalau pemerintah terlampau memaksakan pelantikan MRP 31 Januari sama dengan pemerintah menciptakan momok bagi masyarakat Papua. Ini yang  perlu dihindari bersama,” tukasnya. Menurut dia, beberapa elemen masyarakat baik organisasi gereja maupun adat telah menyatakan sikap untuk tak mau mengikuti pemilihan MRP
Kenius Kogoya
Kenius Kogoya
JAYAPURA

4 Jan 2011

Kewenangan Dihapus, DPRP Uji UU Otsus Papua


MK diminta mengeluarkan putusan provisi untuk memerintahkan KPUD Papua menghentikan tahapan pelaksanaan Pilgub sampai adanya putusan perkara ini.

(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

Kewenangan dihapus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) uji
UU Otsus Papua. Foto: Sgp
Lantaran kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dihapus, Ketua DPRP John Ibo dan tiga pimpinan DPRP Papua Barat yakni Yoseps Yohan Auri, Robert Melianus, Jimmy Demianus Ijie menguji UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Kewenangan yang dimaksud yaitu memilih gubernur dan wakil gubernur seperti   diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No 21 Tahun 2001 yang dihapus lewat Pasal 1 angka 2 Perpu No 1 Tahun 2008 yang kemudian menjadi UU No 35 Tahun 2008.

Kekerasan di Papua 'langgar HAM serius'

Sigit Purnomo
BBC Indonesia

Rekaman video tentang dugaan kekerasan oleh oknum TNI
Dugaan kekerasan terhadap warga Papua direkomendasikan diproses di pengadilan militer
Komnas HAM menyebut pembunuhan seorang pendeta dan dua kasus tindak kekerasan terhadap warga Papua yang rekaman videonya tersebar dalam situs Youtube merupakan pelanggaran HAM serius.
Tiga kasus yang menjadi fokus penyelidikan Komnas HAM adalah peristiwa pembunuhan pendeta Kindermen Gire dan dua kasus kekerasan lainnya yang diduga dilakukan oleh TNI dalam proses interogasi di puncak Jaya, Papua.

Berita Dalam Video: President Senegal menyampaikan Selamat datang Pemimpin Papua Merdeka di Afrika

Kepada Yth Presiden Senegal, atas nama rakyat  Papua Barat saya ingin menyampaikan berterimakasih   banyak karena telah memberikan saya kesempatan untuk berbicara tentang penderitaan orang Papua Barat.
Orang hitam di Papua barat khusnya RAS MELANESIA sedang menuju kepunahan maka atas nama bangsa Papua Barat kami minta dukungan mendukung perjuangan kami. karena Militer Indonesia sedang menghabisakan orang Papua Barat.
Pemumbunuhan, pemerkosaan, pemenyarahkan, dan diskriminasi di terhadapa Bangsa Papua.

28 Nov 2010

West Papua: Uncovering the ‘hidden’ conflict


6000 Papuans protested for self-determination and human rights. Manokwari, November 8. Photo: West Papua Media Alerts
Maire Leadbeater is a spokesperson for the Indonesia Human Rights Committee (Auckland). She recently returned from West Papua, a nation that has faced repression since its occupation by Indonesia in 1963. She spoke to Green Left Weekly's Ash Pemberton. SOURCE
* * *
Can you give your impressions of West Papuan society under Indonesian occupation?
Two things stand out when you first arrive in [the capital] Jayapura, the extent of the militarisation and the dominance of the migrant community in business and everyday life.
I quickly gave up the attempt to count the number of military and police bases — there were just too many. Policemen and soldiers seemed to be everywhere.