WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

5 Agu 2009

LETTER FROM INTERNATIONAL LAWYERS FOR WEST PAPUA TO PRESIDENT REPUBLIK OF INDONESIA


By ILWP
Aug 1, 2009, 23:44

Email this article
Printer friendly page
INTERNATIONAL LAWYER FOR WEST PAPUA
http://www.ilwp.org/
P.O. Box 656, Oxford, OX3 3AP England, U.K. Tel+441865728412
secretariat@ilwp.org


Mr. Susilo Bambang Yudoyono
President
Republic of Indonesia
Presidential Palace
Jl. Medan Merdeka Utara
Jakarta Pusat 10010
INDONESIA
Tel: + 62 21 3845627 ext 1003
Fax: + 62 21 231 41 38, 345 2685, 345 7782
Email: presiden@ri.go.id

STATEMENT: INTERNATIONAL LAWYERS FOR WEST PAPUA

The International Lawyers for West Papua are deeply concerned at the arrests, detention and apparent torture of West Papuans by the Indonesian Government.

By its actions the Indonesian Government is once more violating international law, specifically the fundamental human rights guaranteed by international law.

Article 19 of the International Covenant on Civil and Political Rights states that:

1.Everyone shall have the right to hold opinions without interference.

2.Everyone shall have the right to freedom of expression; this right shall include freedom to seek, receive and impart information and ideas of all kinds, regardless of frontiers, either orally, in writing or in print, in the form of art, or through any other media of his choice.

3. The exercise of the rights provided for in paragraph 2 of this article carries with it special duties and responsibilities. It may therefore be subject to certain restrictions, but these shall only be such as are provided by law and are necessary:

(a) For respect of the rights or reputations of others;

(b) For the protection of national security or of public order (order public), or of public health or morals.
Freedom of expression covers the right to voice support for
organisations such as the International Lawyers for West Papua, which is dedicated to upholding the rule of international law through peaceful means. General Comment 10 emphasises that any restriction on the exercise of freedom of expression must be provided by law, must be

“necessary,” and must not put the right itself in jeopardy.

Indonesia acceded to the Covenant on Civil and Political Rights in February 2006 and is therefore legally bound to allow West Papuans to express their views peacefully.

Article 21 of the Covenant on Civil and Political Rights guarantees the right to peaceful assembly and therefore protects the right of West Papuans to demonstrate peacefully in support of their views. Indonesia
is in breach of this obligation by arresting and detaining demonstrators.
Freedom of expression and freedom of assembly are the basic freedoms of a democratic country. We are very concerned about the fifteen people on trial in Nabire and the three-year sentence imposed on Buchtar Tabuni for peaceful demonstrations.

We are also deeply concerned about the reports of torture of political prisoners. Torture is a crime against humanity and is prohibited by international law in all circumstances.

We therefore respectfully request the Indonesian Government to

- Release immediately all political prisoners;
- Take immediate steps to ensure that all West Papuans are able to exercise their fundamental human rights under international law without reprisals, fear or threats;
- Permit a credible international organisation to conduct an independent enquiry into the allegations of torture.

There can be no peace in the world unless all states, including Indonesia, respect the inherent dignity of mankind and actively protect the fundamental human rights and freedoms guaranteed by international law.

1.Charles Foster Barrister & International Lawyers for West Papua.

2.Melinda Janki International Human Rights Lawyer, Attorney-at-Law Guyana & International Lawyers for West Papua

3.Nigel Hughes Attorney-at-law Guyana

4.Gino Persaud Attorney-at-law Guyana

Secretariat
International Lawyer for West Papua
http://www.ilwp.org/

Rapat Pleno Penetapan Kursi KPU Jayawijaya, Ricuh



JAYAWIJAYA- Rapat pleno terbuka KPU Jayawijaya untuk penetapan kursi anggota DPRD Jayawijaya yang sempat tertunda, akhirnya digelar di gedung DPRD Jayawijaya, Rabu (5/8) kemarin.
Rapat pleno terbuka tersebut dimulai pukul 12.00 WIT dan berakhir ricuh. Tanda-tanda adanya kericuhan itu mulai terlihat ketika Ketua KPU Jayawijaya, Alexander Mauri membacakan hasil penetapan kursi. Para peserta rapat yang notabene adalah pimpinan Parpol dan Caleg langsung melakukan interupsi.
"Kami mau KPU Jayawijaya sebelum membacakan hasil penetapan untuk Kabupaten Jayawijaya harus menghadirkan PPD terlebih dahulu,"ungkap salah seorang pimpinan Parpol.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Jayawijaya, Alexander Mauri mengatakan, sesuai hasil rapat terbatas KPU Jayawijaya, pleno tetap dilanjutkan dan membacakan perolehan kursi bagi calon terpilih. Setelah mengatakan demikian, Alexander Mauri kembali membacakan surat keputusan KPU Jayawijaya untuk penetapan perolehan kursi bagi anggota DPRD Jayawijaya terpilih dan mengabaikan hujan interupsi dari pimpinan Parpol dan Caleg yang sudah maju ke depan meja KPU Jayawijaya.
Bahkan salah seorang pimpinan Parpol menarik kertas yang sedang dibacakan Ketua KPU Jayawijaya. Melihat semakin banyak pimpinan Parpol dan Caleg yang maju ke depan maka aparat keamanan yang saat itu menjaga jalannya rapat pleno langsung maju dan berdiri di depan meja KPU Jayawijaya sambil menahan pimpinan Parpol dan Caleg yang hendak menghalangi Ketua KPU Jayawijaya membacakan surat keputusan tersebut.
Suasana makin kacau karena Ketua KPU Jayawijaya saat membacakan surat keputusan tersebut, tidak membacakan nama-nama calon terpilih. Dari pantauan Cenderawasih Pos, setelah membacakan surat keputusan tersebut, Ketua KPU Jayawijaya mengetuk meja dengan tangan dan mengatakan surat keputusan tersebut dinyatakan sah.
Para pimpinan Parpol dan Caleg yang tidak terima menghalangi Ketua KPU dan anggotanya hendak meninggalkan ruangan. Mereka menutup pintu agar tidak bisa keluar. Massa juga banyak di luar gedung namun mereka tidak aksi anarkis sebab penjagaan yang dilakukan aparat keamanan cukup ketat.
Setelah berhasil keluar dari ruangan rapat, rombongan KPU untuk sementara diamankan di belakang ruang rapat sambil menunggu koordinasi selanjutnya. Sekitar pukul 14.20 WIT, rombongan KPU Jayawijaya berhasil meninggalkan gedung DPRD Jayawijaya dengan pengawalan ketat aparat keamanan dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Di tempat terpisah, mantan Bupati Jayawijaya, David A Hubi mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu di bawah kendali KPU Jayawijaya tidak demokratis sebab pendapat orang lain harus didengarkan sesuai asas demokrasi. Meski sebagai lembaga independen, namun KPU harus tetap bersikap nasionalis dan menghormati pendapat orang lain.
Sebagai lembaga negara, lanjutnya, untuk menjadi pemimpin KPU harus melalui pelantikan, tapi ketika Ketua KPU diganti tidak melalui pelantikan hal tersebut dinilainya sebagai salah satu bentuk perebutan kekuasaan sehingga keputusan yang diambil cacat hukum sehingga harus dilakukan penghitungan ulang. "Yang harus dilakukan adalah penghitungan ulang. Kertas suara seharusnya tidak boleh dilenyapkan sebelum dilakukan pelantikan,"tandasnya. (nal) )