WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

22 Jun 2009

ACARA KONGRES ISTIMEWA PGBP

SOLIDARITAS PEDULI HAM TUNTUP BUCTAR DAN SEBY DI BEBASKAN

Tuntut Pembebasan Buchtar dan Sebby Sembom
JAYAPURA-Sekitar 150-an massa yang mengatasnamakan dirinya Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua menggelar aksi demo di Pengadilan Tinggi (PT) Papua, Senin (22/6). Massa yang datang menggunakan 2 truck dan mendapat pengawalan satu truck Dalmas POlresta Jayapura, menuntut agar Buchtar Tabuni yang sat ini menjalani persidangan di Penagdilan Negeri Jayapura dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam aksinya kemarin, para pendemo membawa paster dan spanduk serta sebuah replika peti mati yang bertuliskan Almarhum HAM dan Demokrasi. Saat tiba, sempat terjadi ketegangan antara massa dengan aparat kepolisian yang berjaga di pintu gerbang. Sebab polisi meminta agar massa masuk satu persatu dan harus menjalani pemeriksaan, namun hal itu ditolak oleh massa.
Untuk menghindari terjadinya keributan, aparat kepolisian akhirnya mengizinkan massa untuk masuk dengan syarat tidak melakukan perbuatan anarkis. Setelah berada di halaman PT, massa kemudian melakukan orasi secara bergantian yang intinya mengecam penangkapan terhadap Buchtar Tabuni dan Sebby Sembom.
"Saya heran kenapa hukum di indonesia tidaklah jelas, dimana dalam UUD 1945 pasal 28 yang memberikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh negara akan tetapi yang terjadi sebaliknya," ungkap salah satu pendemo di depan aparat kepolisian yang turut berjaga.
Sementara itu, Festus Asso saat orasi mengungkapkan bahwa tuntutan 10 tahun penjara terhadap Buchtar merupakan tindakan yang sangat kejam dan tidak manausiawi serta penuh dengan ketidakadilan.
Aksi yang kurang lebih 2 jam ini, berakhir dengan pembacaan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Pengadilan Tinggi Papua antara lain meminta pemerintah melalui Pengadilan Tinggi Papua untuk menvonis bebas Buchtar Tabuni dari tuduhan makar dan separatis, mendesak Kejaksanaan Agung RI untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas terhadap Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) yang diketuai Maskel Rambolangi, SH. Karena yang bersangkutan tidak melihat persolan secara utuh, obyektif sesuai fakta yang terjadi dalam aksi 16 oktober 2008.
Tuntutan lainnya yaitu mendesak Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI untuk membebaskan semua tahanan politik Papua sebelum pemilihan Presiden 8 Juli 2009, mendesak pemerintah pusat dan berbagai pihak internasional untuk melakukan dialog nasional dan internasional guna menyelesaikan persoalan papua seara menyeluruh dan konprehensif, dan lain-lain.
Sebelum melakukan demo di PT, massa terlebih dahulu menggelar orasi di depan Kantor Pos Abepura, sekitar pukul 11.30 WIT. Seperti halnya di PT Papua, dalam orasi di Abe, massa meminta agar hakim membebaskan Buhctar Tabuni dan Sebby Sembom. Karena pasal yang dikenakan sudah tidak layak digunakan pada era sekarang.
Disamping itu, menurut mereka apa yang disuarakan Buchtar maupun Sebby adalah suara aktifis masyarakat yang memperjuangkan suara rakyat sehingga salah jika akhinya ditangkap dan diproses hukum.(ind/ade)

SOLIDARITAS PEDULI HAM TUNTUP BUCTAR DAN SEBY DI BEBASKAN

Tuntut Pembebasan Buchtar dan Sebby Sembom
JAYAPURA-Sekitar 150-an massa yang mengatasnamakan dirinya Solidaritas HAM dan Demokrasi Rakyat Sipil Papua menggelar aksi demo di Pengadilan Tinggi (PT) Papua, Senin (22/6). Massa yang datang menggunakan 2 truck dan mendapat pengawalan satu truck Dalmas POlresta Jayapura, menuntut agar Buchtar Tabuni yang sat ini menjalani persidangan di Penagdilan Negeri Jayapura dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam aksinya kemarin, para pendemo membawa paster dan spanduk serta sebuah replika peti mati yang bertuliskan Almarhum HAM dan Demokrasi. Saat tiba, sempat terjadi ketegangan antara massa dengan aparat kepolisian yang berjaga di pintu gerbang. Sebab polisi meminta agar massa masuk satu persatu dan harus menjalani pemeriksaan, namun hal itu ditolak oleh massa.
Untuk menghindari terjadinya keributan, aparat kepolisian akhirnya mengizinkan massa untuk masuk dengan syarat tidak melakukan perbuatan anarkis. Setelah berada di halaman PT, massa kemudian melakukan orasi secara bergantian yang intinya mengecam penangkapan terhadap Buchtar Tabuni dan Sebby Sembom.
"Saya heran kenapa hukum di indonesia tidaklah jelas, dimana dalam UUD 1945 pasal 28 yang memberikan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh negara akan tetapi yang terjadi sebaliknya," ungkap salah satu pendemo di depan aparat kepolisian yang turut berjaga.
Sementara itu, Festus Asso saat orasi mengungkapkan bahwa tuntutan 10 tahun penjara terhadap Buchtar merupakan tindakan yang sangat kejam dan tidak manausiawi serta penuh dengan ketidakadilan.
Aksi yang kurang lebih 2 jam ini, berakhir dengan pembacaan pernyataan sikap dan tuntutan kepada Pengadilan Tinggi Papua antara lain meminta pemerintah melalui Pengadilan Tinggi Papua untuk menvonis bebas Buchtar Tabuni dari tuduhan makar dan separatis, mendesak Kejaksanaan Agung RI untuk memeriksa dan memberikan sanksi tegas terhadap Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) yang diketuai Maskel Rambolangi, SH. Karena yang bersangkutan tidak melihat persolan secara utuh, obyektif sesuai fakta yang terjadi dalam aksi 16 oktober 2008.
Tuntutan lainnya yaitu mendesak Pemerintah Indonesia melalui Presiden RI untuk membebaskan semua tahanan politik Papua sebelum pemilihan Presiden 8 Juli 2009, mendesak pemerintah pusat dan berbagai pihak internasional untuk melakukan dialog nasional dan internasional guna menyelesaikan persoalan papua seara menyeluruh dan konprehensif, dan lain-lain.
Sebelum melakukan demo di PT, massa terlebih dahulu menggelar orasi di depan Kantor Pos Abepura, sekitar pukul 11.30 WIT. Seperti halnya di PT Papua, dalam orasi di Abe, massa meminta agar hakim membebaskan Buhctar Tabuni dan Sebby Sembom. Karena pasal yang dikenakan sudah tidak layak digunakan pada era sekarang.
Disamping itu, menurut mereka apa yang disuarakan Buchtar maupun Sebby adalah suara aktifis masyarakat yang memperjuangkan suara rakyat sehingga salah jika akhinya ditangkap dan diproses hukum.(ind/ade)