WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

21 Mei 2009

Saksi Ahli Batal Hadir, Sidang Buchtar Ditunda

JPU Tolak Eksepsi PH Sebby Sembom

JAYAPURA-Karena saksi ahli yang sedianya dihadirkan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Buchtar Tabuni, batak menghadiri persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura yang dipimpin Manungku Prasetyo, SH, sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH, menunda pelaksanaan sidang ke-11 yang digelar Rabu (20/5)
Ketidakhadiran saksi ahli yang bakal diambil dari Uncen ini merupakan yang kedua dimana pada sidang sebelumnya, PH juga tidak dapat menghadirkan saksi ahli tersebut di persidangan. Saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan PH, adalah saksi yang mengetahui persis tentang hukum ketatanegaraan dan mengerti polemik yang terjadi di Papua serta maksud dan kalimat pemisahan dari sebuah negara dan diharapkan bisa meringankan terdakwa.
Dalam persidangan, Tim PH Buchtar Tabuni menyampaikan alasan ketidakhadiran saksi ahli dikarenakan sedang mengikuti pemilihan dekan di Universitas Cenderawasih (Uncen).
Setelah mendengarkan alasan PH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Maskel Rambulangi, SH didampingi Edi S.Utomo SH dan Alin Michel Rambi, SH, meminta agar majelis hakim melewatkan agenda tersebut. Sebab PH terdakwa sudah 2 kali batal menghadirkan saksi ahli.
“Sebelumnya kami juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli dan sesuai kesepakatan minggu kemarin agenda tetap dilanjutkan karenanya kami juga meminta agar majelis hakim bisa melanjutkan agenda sidang,” ujat Edi Utomo yang merasa keberatan dengan alasan ketidakhadiran saksi ahli.
Permintaan ini akhirnya ditolak dengan alasan demi kepentingan terdakwa, majelis hakim akhirnya memberikan kesempatan kepada PH untuk menghadirkan saksi ahli tersebut pada persidangan berikutnya.
Selain menunda agenda pemeriksaan saksi ahli, majelis hakim juga menunda agenda pemeriksaan terdakwa untuk memberikan kesempatan terdakwa mempersiapkan diri. akhirnya ditunda Rabu (27/5) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa.
Ditemui usai sidang, anggota PH Buchtar Tabuni, Paskalis Letosi, SH dan Iwan Niode, SH, meyakinkan bahwa saksi yang rencananya akan hadir minggu depan ini memiliki basic tentang permasalahan di Papua. Sebab saksi yang akan dihadirkan telah 30 tahun lebih tinggal di Papua dan ahli dalam politik maupun demokrasi. “Yang jelas kemampuannya sebagai ahli tidak diragukan lagi,” jelas Iwan mantap.
Menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos mengenai kredibilitas saksi yang akan dihadirkan, Iwan menegaskan bahwa saksi yang akan diambl dari Uncen ini sudah beberapa kali digunakan dalam sidang serupa serta memiliki kajian hukum dan memahami karakter situasi politik di Papua.
Sementara itu, sebelum sidang Buchtar Tabuni digelar, PN Jayapura menggelar sidang kasus dugaan makar dengan terdakwa Sebby Sembom. Sidang yang dipimpin Majelis hakim Manungku Prasetyo, SH, sebagai hakim ketua didampingi hakim anggota Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH, mengagendakan pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi PH terdakwa.
Dalam persidangan, JPU menolak eksepsi PH dan meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan alasan beberapa poin seperti subsidairitas dianggap telah dibuat secara cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
JPU juga mengungkapkan bahwa eksepsi PH terdakwa yang menyatakan dakwaan kabur, JPU menyatakan lebih menitikberatkan pada pasal 87 KUHP yang menyatakan niat untuk itu telah tercapai dengan adanya permulaan pelaksanaan seperti dimaksud pasal 53 begitu juga dengan kualifikasi keterlibatan terdakwa maupun locus delicti yang tetap mengacu pada pasal 64 KUHP. (ade)