JAKARTA--MI: Keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP) saat ini terancam kosong. Pasalnya keanggotaan MRP periode 2005-2010 akan berakhir pada Oktober 2010 sedangkan regulasi pengisian anggota MRP berikutnya belum juga rampung. source
Berdasarkan pasal 24 undang-undang no 21/2001 tentang Otsus bagi Provinsi. Papua, tata cara pemilihan anggota MRP ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang sesuai pada Peraturan Pemerintah no 54/2004 tentang MRP. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 116/PUU-VII/2009 mengatur bahwa pengisian 11 anggota DPRP didasarkan pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) provinsi Papua.
Untuk mencegah kekosongan tersebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta agar Gubernur Papua, Ketua DPRP dan Ketua MRP untuk segera menyelesaikan Perdasus yang hingga kini belum rampung. Permintaan tersebut telah disampaikan Kemendagri melalui surat bernomor 161.91/3453/SO.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Saut Situmorang, di Jakarta, Rabu (15/9). "Bahkan Mendagri meminta agar perkembangan Perdasi dan Perdasus agar segera dilaporkan kepada Mendagri," tegasnya.
Kementerian Dalam Negeri berharap kedua aturan tersebut segera rampung agar tidak terjadi kekosongan. "Kalau tidak ada Perdasi, siapa yang akan dilantik Mendagri. Makanya Mendagri minta untuk diselesaikan," imbuhnya. (NJ/OL-04)
Sampaikan Kebenaran Untuk Keadilan Dan Perdamaian Kita Menyuarakan Karena Fakta Dan Kebenaran Untuk Membuktikan Keprihatinannya
WELCOME TO WEB FGPBP
Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar