WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

12 Jan 2009

Pemkab Jayawijaya Akan Cabut Perda Miras

Dinilai Lebih Banyak Merugikan Masyarakat
WAMENA-Sosok pasangan muda pemimpin Jayawijaya yang baru Wempi Wetipo, S. Sos M. Par/Jhon Richard Banua memang pantas dan layak menjadi figur pemimpin yang diidam-idamkan masyarakat Jayawijaya. Tekad keduanya untuk membawa perubahan bagi Jayawijaya ke arah yang lebih baik, nampaknya mulai kelihatan.
Bahkan perkembangan terakhir di wilayah pemerintahannya terus dimonitor, termasuk peredaran Miras. "Kontribusi 5 % dari minuman keras (Miras) untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah ditetapkan oleh legislatif beberapa waktu lalu akan dicabut, karena dampak peredaran Miras sangat merugikan masyarakat," tegas Bupati Wempi mengawali arahannya dalam apel pagi Senin (12/1) kemarin.
Jumlah korban tewas akibat Miras itu sudah tak bisa dihitung, oleh karena itu, Pemkab Jayawijaya akan mencabut Perda No 11 Tahun 2004 tentang Miras itu, karena dinilai lebih banyak ruginya dari pada keuntungannya.
Selain itu, juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman di wilayah Kabupaten Jayawijaya sehingga warga merasa nyaman dalam beraktivitas sehari-hari. "Miras sebagai pemicu tindak kriminal, makanya Pemkab Jayawijaya menyatakan perang dan akan memberantas sampai ke akar-akarnya,"ujar Wempi ketika ditemui Cenderawsih Pos usai memimpin apel pagi, kemarin.
Hal yang tidak kalah pentingnya lanjut Wempi, pihaknya akan melakukan penertiban administrasi bagi PNS yang bertugas di Kabupaten Jayawijaya, termasuk para PNS yang pindah tugas di kabupaten pemekaran. "Bagi PNS yang sudah pindah ke kabupaten pemekaran tidak diperkenankan kembali lagi ke kabupaten induk, proses Surat Keterangan Pindah Pembayaran (SKPP) gaji dalam jangka waktu sebulan akan segera dibuat dan dipindahkan ke kabupaten yang dituju agar tidak membebani anggaran di kabupaten induk,"ujarnya.
Tidak hanya gaji, aset milik pemkab Jayawijaya yang digunakan oleh PNS yang pindah ke kabupaten pemekaran akan ditarik, seperti kendaraan dan perumahan sebab akan digunakan PNS yang bertugas di Jayawijaya.
"Saya perintahkan para pimpinan SKPD untuk melakukan pendataan bagi bawahannya yang pindah tugas. Jika ada pimpinan SKPD yang tidak mengindahkan perintah ini, akan dikenai sanksi," tegasnya.
Sekadar diketahui dalam apel pagi itu, bupati menyerahkan secara simbolis SK CPNS golongan I, II dan III formasi 2005 sebanyak 296 orang. Secara terperinci golongan I sebanyak 14 orang, golongan II 231 orang dan golongan III 51 orang. (jk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar