WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

30 Jun 2010

Jangan Biarkan Papua Menjadi Mumi

Siapa pun mafhum bahwa Papua adalah sebuah contoh paling ironis akibat kesalahan pengelolaan negara sekaligus bentuk nyata pengingkaran Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Papua adalah wilayah dengan kekayaan alam melimpah, tapi hampir secara keseluruhan rakyatnya masih sengsara. 

Menurut data Bappeda Provinsi Papua, di daerah itu terdapat 2,5 miliar ton kandungan cadangan bahan tambang emas dan tembaga (konsesi Freeport saja), 540 juta meter kubik potensi lestari kayu komersial, dan 9 juta hektare hutan konversi untuk perkebunan skala besar. Selain itu, dengan panjang pantai 2 ribu mil dan luas perairan 228 ribu kilometer persegi, Papua memiliki potensi lestari perikanan 1,3 juta ton per tahun. 
Sumber Media Indonesia
Dan dari 2 juta lebih penduduknya, hampir setengahnya, yaitu 40,78%, hidup dengan status rumah tangga miskin. Padahal saat ini Papua merupakan provinsi dengan kekuasaan besar dengan status otonomi khusus (UU No 21/2001), dengan dana pembangunan per kapita tertinggi di Indonesia. Total dana otonomi khusus 2002-2006 sebesar Rp9,353 triliun dan infrastruktur 2007-2009 sebesar Rp2,5 triliun. 

Namun, benarkah kebijakan tersebut telah dijalankan dengan benar? PT Freeport Indonesia, misalnya, dikabarkan belum menjalankan amanat UU Otsus untuk membayar pajak pertambangan umum kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar 80%. Sebuah sumber mengungkapkan bahwa sampai saat ini Freeport hanya membayar pajak bagi hasil sumber daya alam sebesar 18% atau sekitar Rp500 miliar saja dari yang seharusnya 80% atau sekitar Rp6 triliun sesuai dengan amanat otonomi khusus. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar