Akan Ditindaklanjuti dalam Sidang Peripurna
JAYAPURA—Ribuan massa pendemo yang sebelumnya menginap di halaman DPRP akhirnya membubarkan diri sehari setelah nginap. Terkait aspirasi dan tuntutan massa mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat, dan mendesak referendum, maka kalangan DPRP mengutarakan sikapnya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut, sebagaimana tuntutan ribuan massa Forum Demokrasi Rakyat Papua beserta elemen masyarakat, adat, perempuan serta mahasiswa yang menduduki Gedung DPRP, Jayapura sejak Kamis (8/7) hingga Jumat (9/7) petang.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRP Komaruddin Watubun SH didampingi sejumlah anggota DPRP dihadapan ribuan massa tersebut. Dikatakan, agar aspirasi massa dapat dibawa ke sidang paripurna, maka dirinya telah mendapat surat mandat dari Ketua DPRP Drs John Ibo MM dan Wakil Ketua I Yunus Wonda. Karena itu, dengan surat mandat tersebut, maka ia akan menggantikan pimpinan DPRP memimpin sidang paripurna guna menindaklanjuti aspirasi massa untuk mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, sidang paripurna untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan massa, tapi lantaran seluruh pimpinan tengah menunaikan tugas di luar Papua, maka DPRP belum dapat melakukan pembahasan menyangkut masalah tersebut sesuai mekanisme tata tertib DPRP.
Karena itu, lanjutnya, DPRP terhitung pada Senin (12/7) akan mengundang secara resmi seluruh pimpinan, pimpinan Komisi dan pimpinan Fraksi di DPRP untuk mulai merumuskan aspirasi untuk mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat di Jakarta.
Pernyataan politisi senior PDIP Provinsi Papua ini kontan mengundang protes dari massa yang mengakibatkan suasana agak memanas. Pasalnya, mereka menilai DPRP menunjukan sikap kurang konsistennya untuk merespons aspirasi dan tuntutan rakyat. Padahal saat aksi unjukrasa di Gedung DPRP, Jayapura, Jumat (18/6) lalu telah terjadi kesepakatan bahwa DPRP akan membahas aspirasi rakyat selama 3 pekan hingga Kamis (8/7).
Ketika suasana agak memanas tiba tiba Ketua Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Markus Haluk merengsek maju dan mengambil alih pengeras suara (mike) agar massa bersikap tenang untuk mendengar keputusan DPRP.
Akhirnya Komaruddin Watubun kembali berbicara serta meminta massa tetap tenang untuk menyik keputusan DPRP. “Saudara saudara harus memberikan kepercayaan kepada kami untuk membahasnya agar permasalahan ini cepat ditanggapi pemerintah pusat,” ujarnya.
Pasalnya, sebelumnya pada Jumat (18/6) massa dari Forum Demokrasi Rakyat Papua beserta elemen masyarakat lainnya mendatangi DPRP untuk menyerahkan 11 rekomendasi dari Musyawarah Besar (Mubes) MRP yang antara lain mendesak pemerintah daerah untuk mengembalikan Otsus kepada rakyat Papua. Alasannya, selama 9 tahun lebih Otsus dinyatakan gagal total karena tak mampu mensejahterakan rakyat Papua.
Namun demikian, setelah 3 pekan berjalan ribuan massa kembali menggelar aksi unjukrasa pada Kamis (8/7) untuk menanyakan sejauhmana DPRP melakukan paripurna untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan rakyat.
Komaruddin Watubun menegaskan, walaupun DPRP telah menyepakati untuk menggelar sidang paripurna membahas aspirasi dan tuntutan rakyat selama 3 pekan, tapi lantaran selama itu sejumlah pimpinan DPRP tengah menunaikan tugas diluar Papua, sehingga rencana sidang paripurna untuk membahas aspirasi rakyat tak dapat terwujud. “Saudara saudara mesti memahami bahwa DPRP mempunyai mekanisme untuk memutuskan suatu mesti dihadiri dan disetujui seluruh pimpinan DPRP,” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Aksi Salmon Yumame SE mengatakan pihaknya akan melakukan diskusi lebih lanjut bersama pimpinan DPRP untuk memastikan batas waktu untuk mendapatkan keputusan menyangkut pengembalian Otsus kepada pemerintah pusat di Jakarta. Namun demikian, pihaknya memberikan batas akhir sidang paripurna DPRP dilaksanakan paling lambat 19 Juli 2010 mendatang.
“Kami akan datang kembali untuk menanyakan kepada DPRP pada 19 Juli mendatang hasil dari sidang paripurna,” tukasnya.
Selanjutnya, pihaknya menawarkan draf nota kesepakatan antara rakyat Papua dan DPRP yang isinya minta DPRP segera menggelar sidang paripurna untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat terkait kegagalan Otsus.
Sebelum dibacakan nota kesepakatan tersebut, Ketua DAP Wilayah Mamta/Tabi Zadrak Taime dalam orasi politiknya menegaskan pihaknya mendesak DPRP mengembalikan Otsus kepada pemerintah pusat. Hal ini dikarenakan selama 9 tahun lebih Otsus berjalan, tapi diniali gagal total untuk mensehjahterakan rakyat Papua. Kalau Otsus telah dikembalikan kepada pemiliknya, maka rakyat Papua minta merdeka.
“Dua hari ini kita menang secara nasional maupun internasional semua orang tahu kita mau merdeka. Kekuatan rakyat seperti air mengalir siapapun tak dapat menghalangi,” katanya.
Kapolresta Jayapura AKP Imam Setiawan SIK disela sela kepulangan massa menegaskan bahwa sesuai kesepakatan bersama pihak koordinator aksi dan DPRP pihaknya memberikan kebijakan bagi pengunjukrasa untuk bermalam.
Alasannya, menurut Kapolresta, mereka belum mendapatkan kepastian berkaitan dengan tuntutan yang disampaikannya. Karena itu, apabila dipaksakan untuk dibubarkan maka dikwatirkan dapat menimbulkan kerawanan.
“Mereka masih dalam kelompok massa apabila dibubarkan secara paksa akan menimbulkan kekecewaan yang dapat dilampiaskan dengan melakukan tindakan tindakan anarkis seperti menjarah karena lapar serta melakukan tindakan anarkis lainnya,” ujarnya.
Sesuai kesepakatan, tukasnya, pihaknya memberikan batas waktu sampai dengan pukul 16.00 WIT massa sudah harus meninggalkan halaman Kantor DPRP. Ketika pasukan Brimob mulai masuk untuk melakukan upaya paksa membubarkan mereka seketika para Koordinator Aksi dan anggota DPRP menyampaikan kepada pihaknya bahwa masa tengah melakukan doa bersama dan segera meninggalkan halam DPRP.
“Syukur didalam kegiatan aksi ini tak satupun kejadian anarkis karena tergolong masih tertib walaupun jumlah mereka pada awalnya menyentuh 2.000 orang. Tak ada tindakan tindakan anarkis dari massa maupun tindakan kekerasan dari aparat,” tandasnya.
Sesuai kesepakatan bersama DPRP, massa akan kembali mendatangi DPRP, menurutnya, siapapun warga negara berhak memberikan pendapat didepan umum, tapi yang terpenting adalah aspirasi tersebut dilakukan dengan baik santun sesuai aturan UU.
“Silakan saja kita akan lakukan pengawalan dengan baik yang penting jangan ada tindakan anarkis. Jangan ada kepentingan mereka saja yang harus dipikirkan tapi ingat ada kepentingan umum yang harus dihormati dan dihargai. (mdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar