Dengan RNZI Jun 24, 2010, 22:12 | Email artikel ini Printer friendly halaman |
Vanuatu parlemen telah bulat melewati mosi untuk mengangkat isu-isu seputar status wilayah Indonesia-dikelola New Guinea di PBB. sumber
gerakan ini bertujuan dukungan dari Majelis Umum PBB dalam mengklarifikasi legalitas dari proses di mana mantan Nugini Belanda diserahkan ke Indonesia pada tahun 1960-an.
Proses ini memuncak pada tahun 1969's Pepera di mana sekelompok perwakilan Papua memilih integrasi ke Indonesia daripada kemerdekaan.
Namun demikian, referendum secara luas dianggap sebagai telah panggung yang dikelola oleh Indonesia.
Vanuatu adalah untuk meminta dukungan Majelis Umum untuk Mahkamah Internasional untuk memberikan pendapat mengenai legalitas perjanjian 1962 antara Indonesia dan Belanda.
Perjanjian New York ditetapkan bahwa transfer daerah kepada otoritas PBB meski sementara pasukan keamanan Indonesia secara efektif menginvasi dan mengambil kontrol.
Vanuatu juga mencari kejelasan tentang pelaksanaan dan dampak Undang-Undang Pemilihan Bebas dan tentang status wilayah.
Selandia Baru Berita Radio © Konten Internasional
PO Box 123, Wellington, Selandia Baru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar