WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

24 Jun 2010

Indonesia: Stop Jaksa Ekspresi Politik Damai

 
Dengan Staf Masr Bikya 
Jun 24, 2010, 21:33

Email artikel ini
 Printer friendly halaman
23 Juni 2010 | Oleh Staf Bikya Masr | Kategori: Berita Media, Berita

JAKARTA: Pemerintah Indonesia harus segera melepaskan lebih dari 100 aktivis Papua dan Maluku dipenjara karena damai menyuarakan pandangan politik, dan perubahan undang-undang dan kebijakan untuk melindungi kebebasan berekspresi, Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini. Pemerintah harus bertindak sekarang untuk memastikan bahwa Uni Eropa-Indonesia dialog tentang hak asasi manusia dijadwalkan untuk 29 Juni 2010, di Jakarta akan turun untuk memulai sukses, Human Rights Watch.

Laporan 43-halaman, "Jaksa Aspirasi Politik: Tahanan Politik di Indonesia," didasarkan pada wawancara lebih dari 50 penjara dengan tahanan politik yang dilakukan antara Desember 2008 dan Mei 2010. Hal ini menjelaskan penangkapan dan penuntutan aktivis untuk meningkatkan simbol damai dilarang, seperti Morning Star Papua dan Maluku Selatan RMS flag. Laporan ini juga banyak rincian penyiksaan yang mengatakan mereka telah menderita dalam tahanan, terutama oleh anggota Detasemen 88/Anti-Terror Squad di Ambon, serta polisi dan penjaga penjara di Papua, dan kegagalan pemerintah untuk menahan mereka yang bertanggungjawab ke account.

aktivis memenjarakan "untuk damai menyuarakan pandangan politik mereka adalah noda jelek di Indonesia beberapa perbaikan dalam hak asasi manusia," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia pada Human Rights Watch. "Ini keluar dari langkah dengan aspirasi Indonesia 'tumbuh sebagai negara demokratis dan menghormati hak-hak." sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar