JAYAPURA-Koordinator Program Institute for Civil Strengthening (ICS) Papua, Yusak Reba,SH,MH menilai bahwa isi norma hukum dan substansi dari Undang-Undang (UU) No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua sudah tidak relevan dan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan politik dan perubahan pemerintahahan saat ini.
"Banyak sekali persoalan-persoalan norma hukum dan substansi yang bermasalah dari isi UU 21 ini, karena UU 21 itu lahir pada situasi sejarah dan kondisi yang berbeda dan kita bukan berada lagi dalam situasi dan kondisi saat itu. Kita sekarang berada pada situasi yang berbeda dalam sebuah perubahan pemerintahan yang terus berkembang,” katanya kepada wartawan usai memberikan materi pada dialog publik "peran pemuda dalam memaksimalkan otonomi khsus Papua" yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (GMPI), Sabtu (17/7) di aula USTJ (Universitas Sains dan Teknologi Jayapura). sumber selanjutnya
“Jadi perspektif Otsus Papua itu berkaitan dengan substansi-substansi hukum. Apabila kita tetap mempertahankan hal itu, maka tidak akan mungkin memberikan kemanfaatan untuk penyelenggaraan pemerintahan kita di Papua,” sambungnya
"Banyak sekali persoalan-persoalan norma hukum dan substansi yang bermasalah dari isi UU 21 ini, karena UU 21 itu lahir pada situasi sejarah dan kondisi yang berbeda dan kita bukan berada lagi dalam situasi dan kondisi saat itu. Kita sekarang berada pada situasi yang berbeda dalam sebuah perubahan pemerintahan yang terus berkembang,” katanya kepada wartawan usai memberikan materi pada dialog publik "peran pemuda dalam memaksimalkan otonomi khsus Papua" yang digelar oleh Gerakan Mahasiswa Papua Indonesia (GMPI), Sabtu (17/7) di aula USTJ (Universitas Sains dan Teknologi Jayapura). sumber selanjutnya
“Jadi perspektif Otsus Papua itu berkaitan dengan substansi-substansi hukum. Apabila kita tetap mempertahankan hal itu, maka tidak akan mungkin memberikan kemanfaatan untuk penyelenggaraan pemerintahan kita di Papua,” sambungnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar