Dengan penyikapi dan melihat Pemanggilan terhadap Dumma Soctarez Sofyan Yoman, Ketua Umum BPP-PGBP oleh Kapolda papua melalui direskim / humas polda papua, maka kami Forum Gerakan Pemuda Baptis Papua (FGPBP) sangat sesalkan dan tidak selayaknya Polda Papua memanggil dan perlakukan seorang tokoh Agama atau pimpinan gereja di tanah papua, dan kami menilai ini satu scenario dan ada agenda titipan yang dibawa oleh mereka untuk memusnakan dan membunuh karater pimpinan umat Tuhan di tanah papua, ini namanya terror dan intimindasi dan juga kami menilai sangat memaksakan kehendak dan tidak mendasar dalam pemanggilan ini.
Kepada Polda papua, menyikapi setiap masukan atau kritikan dari rakyat seharusnya menagapi dengan kepala dingin dan bijaksana , tidak seharusnya langsung melakukan pemanggilan dan perlakukan semena-mena (Prematur). Karena setiap warga negera berhak menyapaikan pendapat,pikiran baik lisan dan tertulis pada saluran yang tersedia sesuai dengan UUD RI 1945 Pasal 28 dengan jelas mengaturnya.
Di minta kepada Kapolda melihat segala dinamika demokrasi di Negara ini harus obyektif dan riil dan jangan melihat secara parsial, Karena persoalan papua tidak sama dengan daerah lain di Indonesia.
Kami meminta solidaritas dari semua denominasi gereja di tanah papua, untuk menyikapi dan melawan ketidakadilan dan perlakuan semena-mena terhadap pimpinan gereja ditanah papua, untuk menyuarankan dan memperjuangkan dari segala intimindasi, terror,pelangaran HAM, penindasan, demokrasi, supermasi hukum di atas tanah papua yang diberkati Tuhan.
Kami menilai polda papua sangat premature,dan paksakan kehendak, pemanggilan pimpinan gereja ini FGPBP sangat menyesalkan dan secara tidak langsung menginjak martabat dan kehormatan umat Kristen di tanah papua pada khususnya umat baptis.
Maka kami Forum Gerakan Pemuda Baptis Papua (FGPBP) menyatakan bahwa:
- Kapolda papua segera menghentikan pemanggilan terhadap ketua umum BPP-PGBP Pdt.Dumma S.S.Yoman
- Kapolda papua harus menegakan hukum dengan adil dan bijaksana karena produk hukum yang ada di republic Indonesia bukan untuk menghukum atau mengadili tetapi untuk menegakan keadilan
- Kami meminta kepada kapolda Papua harus dewasa dalam meningkapi setiap aspirasi rakyat yang di sampaikan dalam media apa saja, karena setiap warga Negara berhak untuk menyampaikan pendapat dalam bentuk apapun, sebab UUD 1945 Pasal 28 sangat jelas melindunginya.
- Segera mencabut pernyataan Humas polda papua yang mengalamatkan Bpk Dumma S.S Yoman sebagai Saksi karena setiap orang menyampaikan pendapat di media cetak maupun eletronik tidak selayaknya dikategorikan sebagai saksi, pelaku dll.
- Meminta kepada Persekutuan Gereja-Gereja di Tanah Papua (PGGP) segera menyurati kepada Presiden RI, KAPOLRI, PANGLIMA RI, PANGDAM CENDARAWASIH, KAPOLDA PAPUA agar segera menghentikan pemanggilan terhadap Ketua BPP-PGBP Pdt.Dumma S.S.Yoman.
- Kami meminta kepada Forum Aliansi Baptis sedunia (BWA) untuk menyurati kepada persiden RI agar mnghentikan pemanggilan terhadap Ketua Umum Persekutuan gereja-gereja baptis di papua.
- Tuntutan poin 1 -4 tidak di penuhi dan pemangilan tetap di lakukan maka kami seluruh umat Baptis di tanah papua akan mendudki polda papua dan terus perjuangkan dengan segala cara.
Forum Gerakan Pemuda Baptis Papua
(FGPBP)
Turius Wenda
Ketua Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar