WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

28 Okt 2009

Tak Adil Orang Unjuk Rasa, Didakwa Makar


Tim PH, Minta Musa Tabuni Dibebaskan

JAYAPURA-Mako Tabuni alias Musa Tabuni, yang didakwa makar, lantaran melakukan serangkaian aksi demo di Ekspo Waena dan di DPRP, diminta dibebaskan. Sebab aksi unjuk rasa yang dilakukan terdakwa hanya sebatas penyampaian aspirasi.

Permintaan ini seperti diungkapkan dalam nota pembelaan penasehat hukum terhadap terdakwa kasus makar yang disidangkan di Pengadailan Negeri Jayapura Selasa (27/10) kemarin.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Musa Tabuni melalui sidang pengadilan Negerai Jayapura dengan 6 tahun penjara. Namun tim penasehat hukum menilai dan membelajari dalam materi tuntutan (JPU) penjara kurangan waktu 6 (enam) tahun penjara sangat tidak terbukti makar, berdasarkan dakwaan Primair pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP oleh tim penasehat hukum.
Ketua Majelis Hakim A. Siboro, SH, MH, dan Mahmuariadin SH, memimpin jalannya sidang kasus makar terhadap ketiga terdakwa Musa Tabuni, Andy Gobay, dan Serafin Diaz itu menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang proaktif dalam pengambilan keputusan suatau perkara, sehingga diminta akan ditunta, dan dilanjutkan hingga Kamis 29/10 besok, sekitar pukul 14.00 WIT di Pengadilan Negeri Jayapura dengan agenda putusan.
Menurut Kuasa Hukum Iwan Niode, SH berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan surat dan keterangan terdakwa Mako Tabuni, Alias Musa Tabuni, bahwa terdakwa bukanlah seorang yang sendirian telah makar, sebagaimana yang dikatakan JPU bahwa unjuk rasa di depan Expo Waena, dan DPRP adalah untuk merespon aspirasi review Pepera dan masalah otsus yang berkembang di dalam masyarakat Papua. Hal ini dijamin dalam konstitusi RI tentang hak untuk berkumpul dan berserikat, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat seseorang di muka umum.
Pasalnya, jika konstruksi hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur-unsur pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah di uraikan diatas dikaitkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana juga di uraikan pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat 1, sangat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga konsekuensi yuridisnya para terdakwa harus di bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana pasal makar.
Tim penasehta hukum terdakwa Musa Tabuni mengatakan, dalam perkara incasu berdasarkan surat tuntutan JPU yang dibacakan pada hari selasa 13 Oktober 2009, fakta di persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa perbuatan terdakwa tidak terkualifikasi dalam unsur makar dakwaan primer melanggar pasal 106 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Oleh karenanya kami memohon kepada Majelis Hakim dapat menyatakan dan memutuskan bahwa harus membebaskan terdakwa Mako Tabuni alias Musa Tabuni dari segala dakwaan dan atau tuntutan hukum serta mengharuskan JPU merehabilitir nama baiknya,”pintahnya. (ery)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar