WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

11 Jun 2009

Tuntutan Belum Siap, Sidang Buchtar Kembali Ditunda


*Rencana Sidang Digelar Hari ini

JAYAPURA-Sidang lanjutan dugaan makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (10/6).

Sidang yang dipimpin majelis hakim Manungku Prasetyo, SH, Lucky Rombot Kalalo, SH dan Hotnar Simarmata, SH, MH, yang mengagendakan pembacaan tuntutan kembali ditunda. Penundaan ini dilakukan karena materi tuntutan yang sedianya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Rencananya sidang kembali digelar Kamis (11/6) sekitar pukul 10.00 WIT dengan agenda yang sama. JPU Maskel R SH yang ditemui usai persidangan mengakui bahwa materi tuntutan yang sedinya dibacakan di persidangan kemarin belum siap.

“Kami usahakan besok (hari ini) surat tuntutannya sudah ada. Ya, doakan saja besok ( hari ini) surat tuntutan terdakwa sudah siap dibacakan,” ungkap Maskel yang enggan mengungkapkan alasan keterlambatan pembuatan materi tuntutan tersebut.

Sementara itu dalam sidang dugaan kasus makar lainnya dengan terdakwa Seby Sembom yang digelar sebelum sidang Buchtar, mengagendakan pemeriksaan saksi. Dalam persidangan, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Y Takalmully ( Kasat Reskrim Polresta Jayapura), Titos Balo, Mario Tutuarima dan Iswadi Syarief, ketiganya anggota Reskrim Polresta Jayapura.

Dalam keterangannya di depan majelis hakim, keempat saksi ini mengungkapkan terdakwa ikut berunjuk rasa baik di depan Gapura Uncen Waena maupun di depan Expo Waena yang terjadi 16 Oktober 2008.

Dalam aksi unjuk rasa yang mendukung pembentukan IPWP itu, terdakwa melakukan orasi yang dinilai merongrong kedaulatan NKRI, diantaranya Pemerintah RI telah membohongi rakyat Papua dengan Pepera, sehingga Pepera harus ditinjau lagi.

Selain itu, dalam unjuk rasa itu, saksi juga melihat ada spanduk terpampang di belakang terdakwa dengan tulisan bahasa asing dan bendera bintang kejora yang merupakan symbol separatis Papua merdeka. Selanjunya, tulisan asing itu dibacakan dan diterjemahkan terdakwa dengan menggunakan megaphone.

Sementara itu, atas keterangan para saksi, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa sangat keberatan dengan penjelasan para saksi. Mereka menilai, orasi yang dilakukan terdakwa itu dinilai tidak bertentangan dengan UU, karena itu hanyalah sebuah ide yang dituangkan dalam bentuk orasi sebagai wujud kebebasan (kemerdekaan) dalam berpendapat.

Hal senada juga diungkapkan terdakwa Seby Sembom bahwa, tidak semua yang dijelaskan para saksi itu benar. “ Majelis hakim saya mau katakan bahwa apa yang dikatakan saksi itu ada yang benar dan tidak. Karena itu, saya perlu menjelaskan apa yang terjadi saya saat itu,” ungkapnya saat diminta hakim untuk memberikan pendapat terhadap keterangan saksi.

Sebenarnya, sebelum sidang ini dilanjutkan, terdakwa awalnya enggan untuk mengikuti persidangan. Alasannya, banyak hal yang terungkap dalam persidangan ini tidak sesuai dengan fakta, termasuk ketidakakuratan dalam penempatan pasal-pasal makar, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Begitupun dengan pihak PH terdakwa, juga agak keberatan dengan pemanggilan para saksi yang notebene anggota Polri. Mereka menilai, kesaksikan anggota Polri di persidangan tidak akan objektif karena cenderung berpihak kepada kepentingan aparat.

Persidangan dengan terdakwa Seby Sembom ini akan dilanjutkan Rabu (17/6) masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (mud)


Sidang Buchtar Ditunda Lagi
JAYAPURA-Sidang kasus dugaan makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni yang digelar Kamis (11/6) dengan agenda pembacaan tuntutan kembali ditunda. Penundaan ini dilakukan karena materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap. Padahal dalam sidang yang digelar Rabu (10/6) juga ditunda dengan alasan yang sama.
“Kami sementara belum siap membacakan tuntutan jadi mohon kebijakan majelis hakim untuk memberi waktu kembali,” ujar ketua tim JPU, Maskel Rambulangi, SH, dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Manungku Prasetyo, SH, Hotnar Simarmata, SH, MH dan Lucky Rombot Kalalo, SH, yang akhirnya menyetujui permohonan JPU dan menunda persidangan hingga Rabu (17/6).
Dalam persidangan kemarin, Buchtar yang masih mengenakan pakaian kebesarannya bercorak Army sempat mengeluh. “Saya lelah hampir setengah tahun saya dikurung dan hingga kini belum juga selesai,” keluhnya.
Hal itu langsung ditanggapi majelis hakim yang meminta agar terdakwa lebih bersabar mengingat bukan cuma terdakwa yang merasakan hal serupa. Situasi pengamanan selama proses sidang kemarin tidak terlalu ketat dibanding pada saat awal persidangan.
JPU Maskel Rambulangi, SH, yang ditemui usai sidang mengaku bahwa materi tuntutan yang sedianya dibacakan kemarin belum siap. “Alasannya hanya belum siap tapi mudah-mudahan minggu depan tututan tersebut sudah bisa dibacakan,” ujarnya.
Sementara Tim Penasehat Hukum (PH) Buchtar, Paskalis Letsoin, SH dan Iwan Niode, SH mengungkapkan bahwa dengan penundaan ini sebenarnya sudah dikeluhkan oleh kliennya. Sebab dalam KUHP dicantumkan bahwa pross sidang sebisa mungkin dilakukan dengan cepat, karena pasal yang dikenakan juga diyakini masih berkutat di pasal 106, 160 dan pasal 2112 KUHP tentang unsure-unsur makar.
“Kami tetap meyakini jaksa sulit untuk membuktikan dakwaannya sebab memang ini yang terjadi di lapangan baik bentuk perlawanan maupun sifat menghasut,” imbuh Iwan. (ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar