WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

14 Des 2009

Jakarta Masih Bersemangat Mekarkan Tanah Papua


Jaminan politik Papua sebagai bagian dari NKRI sebenarnya terletak pada UU 21/2001 tentang Otsus. Berkali-kali negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa mendukung klaim Indonesia atas Papua dengan dasar adanya UU Otsus tersebut. Dengan pelaksanaan pemekaran dan pengabaian UU ini dalam kebijakan pemerintah pusat akan mengakibatkan runtuhnya dasar pengakuan kalangan internasional terhadap status politik Papua.
Oleh: Hendrik Hay
NAMUN disisi lain pemekaran tanah Papua merupakan satu-satunya pilihan Jakarta dengan alasan mempercepat roda pembangunan di tanah Papua dengan memboyong ketakutan besar yakni hilangnya pulau Papua dari peta nusantara.
“Kami dengar diinformasikan dari Jakarta bahwa selain 11 kursi kado natal 2009 bagi orang Papua, pemerintah juga akan mengesahkan provinsi Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya, ini sudah menodai UU Otsus serta membunuh orang Papua,” tegas Ketua AMPTPI wilayah Indonesia tengah, Dominikus Sorabut.
Pernyataan Sorabut ini bertolak dari sederatan pengalaman yang mencatat bahwa banyak kejanggalan dilakukan Pemerintah RI di atas  tanah Papua mulai dari tindakan melegalkan larangan hukum sampai tindakan pemaksaan aturan perundang yang oleh akal sehat manusia tidak bisa diterima.
“Keadilan di tanah ini atas nama NKRI dininabobokan dan hanya tangan-tangan besi mulai dari Jakarta sampai di Papua terus aktif memainkan perannya,” ungkapnya Dominikus Sorabut.
Memang benar, sebut saja daerah otnomi provinsi Irian Jaya Barat yang awalnya lahir karena adanya UU 45/1999 yang mengakomodir pemekaran kabupaten kota serta Provinsi yang kemudian oleh MK dinyatakan tidak pantas alias gugur karena lahirnya UU no 21/2001.
Akan tetapi itulah kepentingan, Megawati Soekarnoputri yang waktu itu menjabat Presiden RI tidak hilang akal, Inpres no 1/2003 dikeluarkan untuk mengakomodir keberadaan provinsi tersebut, padahal petunjuk Presiden tersebut sudah melangkahi wewenang UU Otsus Papua.
Kehadiran Provinsi boneka Megawati ini memunculkan arus protes yang besat oleh rakyat Papua bahkan berujung pada penolakan produk UU RI Nomor 21/2001 yang terus masih berlanjut hingga sekarang.  “Kami tidak pernah akui Otsus itu, yang kami minta sangat jelas, yaitu dialog Papua-Jakarta,” tegas Sekjen Dewan Presidium Papua (DPP) Thaha Al Hamid pada setiap kesempatan di Jayapura maupun Jakarta.
Penolakan DPP ini jelas beralasan pasalnya sejak awal DPP telah mencium bau tak enak soal Otsus Papua, karena Otsus adalah salah satu langkah akhir manufer politik luar negeri Indonesia untuk tetap mempertahankan Papua dalam bingkai NKRI sekaligus meyakinkan dunia Internasional bahwa Indonesia berniat baik untuk memperbaiki kesalahan masa lalu dengan jalan membangun manusia Papua.
Penolakan DPP tersebut semakin mengental ketika Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua diundangkan dalam lembaran negara RI nomor 135 pada tanggal 21 November 2001 itu dinodai sendiri oleh Presiden RI Megawati Soekarnoputri yang notabene menandatangani UU tersebut pada tanggal 21 November 2001 di Jakarta.
Pasalnya belum sampai dua tahun lebih kewenangan Orang Papua itu dimaksimalkan, pemerintahan Megawati Soekarnoputri seolah-olah berpikir bahwa  telah membuat kesalahan maka cepat-cepat membentuk satu provinsi baru di Tanah Papua yang seolah-olah atau sengaja tidak mengetahui kewenangan UU 21/2001 tentang Otsus Papua.
Ali-ali UU nomor 45 tahun 1999 yang juga mengatur pemekaran Irian Jaya Tengah, Irian Jaya Barat dan Irian Jaya Selatan serta kabupaten kota di Irian Jaya dipakai sebagai batu loncatan untuk memuluskan pemekaran di Irian Jaya sekarang Papua, meskipun resistensi begitu kuat dari Papua, Inpres 1/2003 tetap memaksakan pemekaran Irian Jaya Barat (Irjabar, atau sekarang Papua Barat).  Keputusan Mahkamah Konstitusi, meskipun membatalkan UU 45/1999, namun pemerintah Megawati tetap mengakui keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat tersebut.
Pemekaran provinsi di tanah Papua, pertama, jelas-jelas melanggar Pasal 76 UU 21/2001 tentang Otsus dan menunjukkan bahwa banyak pembesar Republik ini tidak tertib hukum. Kedua, dari pelaku, proses, dan argumentasinya, juga jelas menunjukkan dominasi pembenaran politik ‘oportunis kanan’ yang memanipulasi jargon keutuhan NKRI
Ini adalah politik defisit, yang tidak hanya merusak agenda Otsus yang menjanjikan perbaikan mendasar dalam paradigma pembangunan di tanah Papua, tetapi juga memperburuk pola hubungan politik Jakarta-Papua serta merusak reputasi Indonesia di mata komunitas internasional.
Masyarakat Papua hanya berharap bila presiden SBY dalam moratoriumnya yang ikut menyebutkan bahwa pemekaran wilayah di seluruh Indonesia dihentikan untuk sementara sambil menunggu Pemerintah menyusun Grand Design bagi pemekaran wilayah di Indonesia, akankah Papua juga menjadi bagian dalam moratorium tersebut atau tidak.
Karena sampai saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa Jakarta masih menaruh Kecurigaan pada pemimpin Papua. Sebut saja mantan gubernur Jaap Solossa sendiri pernah dituduh pembesar PDIP sebagai separatis terselubung. Gubernur Barnabas Suebu yang menjabat sekarang pun diam-diam juga tidak dipercaya kadar murni ke-NKRI-annya, apalagi Ketua MRP Agus Alua yang juga pimpinan penting di dalam Presidium Dewan Papua (PDP) yang agenda politiknya jelas-jelas kemerdekaan. Reaksi Jakarta terhadap pertemuan dua gubernur di Mansinam yang menghasilkan ide ‘Dua Tapi Satu dan Satu Tapi Dua’ serta isu Gubernur Jendral Papua jelas menunjukkan kecurigaan itu.
UU Otsus memang selalu dicurigai sebagai ‘jembatan emas’ menuju kemerdekaan Papua. Oleh karena itu sebisa mungkin pelaksanaan Otsus dihambat atau dimandulkan dengan cara membuat UU baru atau PP baru yang mereduksi UU Otsus. PP No 54/2005 tentang MRP, PP No 77/2007 tentang lambang daerah, dan lain-lain, adalah contoh-contoh konkritnya. UU Otsus hanya disebut dalam pidato-pidato politik pejabat, tetapi hampir tidak pernah diacu dalam pembuatan kebijakan.
Strategi politik anggaran juga dibuat untuk melumpuhkan gerakan politik masyarakat sipil di Papua yang sebagian besar sudah diberi stigma separatis. Misalnya, Dewan Adat Papua (DAP) yang sudah dilabel separatis mengalami kelumpuhan kegiatan karena sulitnya bantuan dana kegiatan dari Pemprov maupun Pemkab atau Pemkot. Organisasi-organisasi lain yang kritis terhadap pemerintah juga mengalami hal ini. Keketatan ini berbanding terbalik dengan toleransi yang tinggi terhadap korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Pemprov dan Pemkab.
Mungkin benar bahwa dengan pemekaran, kekuatan separatis di Papua lumpuh. Setidaknya dengan pemekaran Irjabar, kekuatan politik di tanah Papua terpecah. Energi pemimpin Papua di wilayah Irjabar menjadi terpecah dan teralihkan pada pertarungan dan perebutan sumber daya politik di provinsi baru ini. Belum lagi pilkada gubernur, bupati, maupun walikota di wilayah ini.
Mungkin benar juga bahwa banyak aktivis Papua pro-kemerdekaan beralih kesibukannya ke dalam dinamika pemekaran provinsi dan kabupaten baru. Dengan demikian, agenda-agenda politik yang dianggap berbau separatis seperti rekonsiliasi, dialog, dan lain-lain tidak lagi menarik karena tidak ada kekuasaan dan uang di sana. Apalagi dengan politik anggaran terselubung yang sudah dirasakan ‘manfaat’nya dalam melemahkan gerakan-gerakan kemasyarakatan tersebut.
Tetapi apa manfaatnya strategi pemekaran tersebut bagi penguatan bangunan politik RI dalam hubungannya dengan konflik Papua? Pemekaran tidak hanya melumpuhkan gerakan separatis di Papua, tetapi juga pemerintahan sipil resmi di Papua dan sekaligus melumpuhkan kekuatan masyarakat sipil di Papua.
Para elit Jakarta sudah mengorbankan terlalu banyak hal demi pemekaran. Hasilnya, pertama, uang negara dan rakyat akan dihabiskan untuk belanja infrastruktur provinsi dan kabupaten baru. Kedua, medan korupsi pasti akan meluas. Ketiga, kualitas pelayanan publik akan semakin buruk karena pemekaran selalu diidentikkan dengan penguasaan semua jabatan oleh orang asli Papua yang sumber dayanya amat terbatas. Keempat, di luar sektor pemerintahan, terutama ekonomi, dominasi pendatang akan semakin kuat dan meluas, semakin membenamkan orang asli Papua yang memang sudah lama tersingkir. Kelima, korban paling menderita adalah mayoritas rakyat asli Papua yang tidak memiliki akses apa pun pada penjarahan uang Otsus mereka.
UU Otsus akan benar-benar kehilangan arti. Sia-sia sudah perjuangan banyak pemimpin politik dan intelektual Papua untuk menghasilkan jalan tengah yang bermartabat bagi Papua dan Indonesia. Janji-janji untuk membangun Papua Baru yang mencakup paradigma baru pembangunan Papua, papuanisasi, rekonsiliasi, dan dialog seperti yang tertera dalam UU Otsus hanya akan menjadi wacana pinggiran yang segera terlupakan.
“Kami menolak dengan tegas pengkaplingan tanah Papua oleh Jakarta, karena kami tidak sebanding jumlah dan kami hanya bagian terkecil dari sistem republik ini, sistem jangan dipakai untuk membunuh kami,” ujar Sorabut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar