WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

2 Des 2009

13 Pelaku Perayaan Papua Merdeka Dilepas


DPRP: Polisi Jangan Asal Tangkap


JAYAPURA-Tampaknya aparat kepolisian masih melunak terhadap pengunjuk rasa peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat. Ini dibuktikan dengan dibebaskannya 13 dari 14 pengunjukrasa, di Samping Show Room Toyota, Polimak, Distrik Jayapura Selatan,Selasa (1/12).
Sedangkan seorang pengunjukrasa atas nama Markus Yenu (36), ditetapkan sebagai tersangka. Markus Yenu adalah  Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua yang sejak 9 Oktober lalu melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Manokwari, lantaran terbukti melakukan tindakan makar.
Hal ini diungkapkan Kapolda Papua Brigjen Pol Drs Bekto Suprapto MSi kapada Bintang Papua usai menghadiri upacara serahterima jabatan Karo Ops dan Direktur Reskrim Polda Papua di Aula Rastra Samara Mapolda Papua, Jayapura,Rabu (2/12).
 Dikatakan ke-13 pengunjukrasa itu dibebaskan Rabu (2/12) sekitar pukul 10.00 WIT setelah sebelumnya diamankan di Ruang Reskrim Polresta Jayapura.
  “Kami bebaskan mereka dan tetap kedepankan pembinaan dan persuasif dengan syarat mereka tak mengulangi lagi hal yang sama. Kalau mereka mengulangi lagi maka kami sudah punya cukup bukti, termasuk barang bukti yang disita untuk kirim ke Pengadilan,” ujar Kapolda.
  Sedangkan tersangka  Markus Yenu adalah salah satu dari 11 DPO Polda Papua bekaitan tindakan makar yang dilakukan selama ini.”Tersangka Markus Yenu tetap kami proses sebagai tersangka makar,” ujar Kapolda.    
  Menurut Kapolda, tersangka Markus Yenu mengaku ia adalah seorang Napi pelarian dari Lembaga Pemasyarakatan Manokwari.  Ia juga mengaku bersama teman temannya dari pelbagai wilayah di Papua dan Papua Barat telah merencanakan melakukan huru hara atau kekacauan agar situasi di Papua chaos.  
 Kapolda juga membenarkan kalau pihaknya telah menangkap  dan menetapkan seorang pengibar Bendera Bintang Kejora berukuran 80 Cm X 40 Cm  untuk memperingati Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat, Selasa (1/12) di Kabupaten Biak Numfor bernama Septinus Rumere, salah satu mantan TPN/OPM wilayah Biak.
  Septinus yang mengaku berpangkat Kapten di Jajaran TPN/OPM wilayah Biak itu merupakan mantan anak buah Panglima TPN/OPM wilayah Biak Numfor bernama Melkias Awom (alm).  Bendera yang dilarang Pemerintah Republik Indoenesia dikibarkan di depan rumahnya di Desa Orwe, Distrik Biak Timur sekitar pukul 07.00 WIT. Bendera tersebut diturunkan  dua jam kemudian setelah  dilihat oleh patroli polisi.
 Sementara itu, dari pihak DPRP  mengatakan, sangat menghormati  dan mendukung aparat keamanan yang melakukan pengamanan dalam perayaan 1 Desember tersebut, namun pendekatan atau cara yang dilakukan aparat dengan melakukan penangkapan dirasa kurang pas.
  Hal ini diungkapkan  Melkias Yeke Gombo, anggota Fraksi Demokrat kepada Bintang Papua, di Jayapura, Selasa (2/12) menanggapi adanya sejumlah warga yang ditangkap karena melakukan unjuk rasa.
  Aparat  keamanan, kata Melkias dalam menyikapi aksi perayaan kemarin (1 Desember), seharusnya menggunakan pendekatan persuatif. Sebab, tindakan yang dilakukan aparat dengan menangkap dan mengangkut ke mobil, bukan cara- cara yang baik dan patut dilakukan. Menurut Melkias tindakan aparat yang menangkap dan mengangku penjuk rasa ke mobil polisi merupakan cara kekerasan terhadap rakyat sipil. Lain halnya, jika pada aksi itu ada perlawanan dari masyarakat, maka wajar bila aparat mengambil sikap.”Kenyataan kemarin, masyarakat tidak melakukan perlawanan,”jelasnya.
 Menurut Melkias cara kekerasan yang dipakai aparat sangat tidak relefan dengan prinsip pemolisian masyarakat. Untuk itu atas nama  DRPP meminta agar Kapolda Papua segera membebaskan  sejumlah pelaku aksi yang ditahan sementara  di Polresta Jayapura.
  Senada dengan itu,  Ketua Fraksi Pikiran Rakyat  Permenas Mandenas secara terpisah, menyatakan penangkapan yang dilakukan aparat terhadap rakyat sipil dalam mengekspresikan  perayaan 1 Desember, merupakan suatu tindakan yang tidak benar dan tidak profesional. Ia melihat tindakan itu  telah mengarah pada arogansi aparat terhadap masyarakat, sebab aparat Kepolisian adalah pengayom dan pelindung yang diharapkan dapat memberikan pengayoman dan perlindungan ke masyarakat, sehingga tidak keluar dari koridor dan semangat  serta fungsi kepolisian daerah.
 Dijelaskan, kasus –kasus dalam masyarakat yang sering djumpai aparat Kepolisian yang bersinggungan langsung dengan aksi –aksi masyarakat, hendaknya dapat dipilah , antara kasus kriminal, kasus makar dan pidana atau perdata.
 Proses melihat masalah, mencermati atau mengamati, mutlak dilakukan aparat dalam melakukan penanganan terhadap aksi –aksi yang kerab terjadi di masyarakat. Cara persuatif hendaklah dipakai aparat dalam menyelesaikan suatu masalah di masyarakat dengan demikian kesalahpahaman bisa diminimalisir, dan  penting bahwa aparat entah Kapolres atau Kapolda yang bertugas di Papua paham akan budaya orang Papua, hingga tidak salah dalam tindakan.
 Sehubungan dengan itu, Permenas Mendenas menghimbau kepada aparat khususnya Kapolda Papua agar tidak asal tangkap dalam menyikapi aksi –aksi beraroma ekspresi, semisal perayaan kemerdekaan pada 1 Desember yang sudah umum terjadi di Papua. (mdc/ven)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar