Kalau Nekat, Sekjen KNPB Akan Ditangkap
JAYAPURA-Adanya rencana Sekjen Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Demus Wenda untuk melakukan aksi pada 1 Desember yang disebut-sebut hari kemerdekaan bangsa Papua, disikapi tegas pihak Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Agus Rianto mengatakan, jika saja Demus Wenda nekat melakukan aksinya 1 Desember, maka jelas polisi akan mengambil tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
Ditegaskan, UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum setiap warga masyarakat melakukan demonstrasi, hanya boleh melalui mekanisme dan aturan UU. Antara lain menyatakan selama kurun waktu 3 hari sebelum pelaksanaan demo pihak penyelenggara wajib menyampaikan kepada Polri untuk dipelajari. Apabila ada hal hal yang kurang Polri akan memberitahu kepada panitia demostrasi.
Apalagi katanya Demus Wenda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindakan pidana, sehingga Polri menyatakan yang bersangkutan sebagai DPO. “Apabila ditemukan, maka kita akan ambil tindakan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas kepada Bintang Papua, Jumat kemarin. Sebelumnya Demus Wenda dalam sebuah koran lokal menyatakan, seluruh rakyat Papua Barat atas nama TPN/OPM telah memiliki sikap yang jelas untuk siap melakukan aksi menjelang 1 Desember. Aksi itu dengan mengibarkan bendera Bintang Kejora (BK), serta mendukung peluncuran buku 1969 yang dikarang oleh Melinda Jacky dan Benny Wenda, sebagai bagian untuk meluruskan sejarah bangsa Papua Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kapolri juga telah menginstruksikan untuk polisi di daerah untuk intensifkan melakukan patroli dan pemberdayaan masyarakat yang ingin Papua aman dan damai. Tak perlu mengusik perdamaian yang ada di Papua.
Dikatakan, di dalam UU tersebut, diatur kegiatan apa, jumlah massa setiap 100 orang massa mesti dilengkapi seorang penanggungjawab sehingga apabila terjadi gangguan maka orang itu yang dimintai pertanggujawabannya.
Selain itu, pengibaran bendera juga dilarang oleh UU sebagaimana PP No 77/2007 tentang pelarangan lambang separatis sebagai logo daerah.
“ Kalau masyarakat sudah merasa itu dilarang mengapa ikut melakukan kegiatan tersebut. Kalau ada yang mengajak kegiatan dipahami tujuannya apa bila perlu ditolak dan bersatu padu untuk membangun Papua,” tukasnya.
Karena itu Kabid Humas Polda menghimbau agar masyarakat memahami bahwa warga Papua adalah dalam satu ikatan NKRI. “Kita dalam satu rumpun 1 negara. Berbeda pendapat boleh, tapi jangan sampai kita saling menimbulkan gesekan-gesekan apalagi konflik,” pungkasnya. (mdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar