SENTANI-Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua sejak Mei 2009 lalu (7 bulan), akhirnya Victor F Yeimo, alias Viki tertangkap. Gembong separatis yang paling dicari Jajaran Polda Papua itu, tertangkap Kamis (21/10), dini hari sekitar pukul 00.15 WIT di kamar nomor 03 Hotel Mansapurani Sentani, Jalan Yabaso, Kelurahan Sentani, Distrik Sentani Kota Kabupaten Jayapura.
Viktor yang dinyatakan buron sejak 5 bulan lalu sempat menghilang. Bahkan diduga Viktor pula yang merupakan aktor dari beberapa kasus bernuansa politis yang terjadi di Kabupaten dan Kota Jayapura.
Penangkapan Viktor Yeimo berawal saat petugas Polres Jayapura dari gabungan beberapa fungsi satuan melakukan penyisiran penyakit masyarakat dalam sebuah operasi pekat di beberapa sasaran yang dianggap rawan terjadinya praktek-praktek penyakit masyarakat, seperti pesta miras secara berlebihan, judi, narkoba, sex bebas/mesum, serta indikasi praktek kriminal lainnya. Salah satu diantara tempat-tempat tersebut adalah beberapa hotel yang ada di wilayah hukum Polres Jayapura.
Saat melakukan operasi pekat inilah petugas berhasil menggrebek Viktor bersama seorang wanita bernama MM (22), warga kampung Berap Distrik Nimbokrang Kabupaten Jayapura di sebuah kamar Hotel Mansapurani. Saat dimintai kartu tanda identitas, Viktor yang sudah menduga jika yang mengetuk kamar adalah Polisi langsung membuang kartu identitasnya ke dalam closed (pot wc) untuk menghilangkan jejak.
Sayangnya niat Viktor untuk mengelabui petugas ini tinggal harapan, karena sudah ada petugas yang terlebih dahulu mengenalinya, yang langsung mengamankannya. Petugas yang selanjutnya menggeledah seluruh isi kamar tersebut tidak menemukanapa-apa, namun saat petugas ke closed ternya kartu identitasnya masih berada disitu, sehingga petugas langsung mengamankannya.
Kapolres Jayapura Ajun Komisaris Besar Polisi Mathius Fakhiri, Kamis (22/10) Dini hari kepada Bintang Papua, menuturkan Viktor F Yeimo, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua.
Victor diduga terkait kasus makar dan terlibat dalam beberapa kasus teror di Kota Jayapura beberapa bulan lalu menjelang pemilihan Lagislatif dan pasca pemilu. “Dia kami duga kuat sebagai actor dibalik beberapa kasus makar dan terror bagi warga menjelang dan pasca pelaksanaan pesta demokrasi beberapawaktu lalu,” kata Kapolres.
Selanjutnya Viktor langsung diserahkan ke Direskrim Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya. Viktor dikawal langsung oleh Kapolres Jayapura AKBP Mathius Fakhiri SIK.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Agus Rianto, yang ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Papua, Kamis (22/10) siang kemarin, membenarkan penangkapan Viktor Yeimo tersebut. Dikatakan, Viktor Yeimo yang aktif terlibat dalam panitia peluncuran International Parliement for West Papua (IPWP) di Papua Oktober 2008 lalu serta diduga terlibat dalam penyerangan Pos Polisi Polsek Abepura April 2009 lalu, dibekuk polisi di Sentani. “Sekitar Jam 01.15 Kamis dini hari kemarin dilakukan penangkapan terhadap seorang yang selama ini masuk DPO Polri, terkait beberapa kasus di waktu yang lalu, yang bersangkutan diduga ikut terkait dalam kasus makar,” jelas Rianto.
Rianto mengatakan, yang bersangkutan ditangkap polisi saat sedang berduaan dengan seorang wanita bernisial MM di salah satu kamar hotel di wilayah Sentani, pada penangkapan bersangkutan tidak melakukan perlawanan alias kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan mulus.
“Pada saat dilakukan penangkapan Viktor sedang bersama seseoang wanita berinisial MM, keterlibatan wanita ini sedang didalami polisi,” ungkap Rianto.
Rianto menjelaskan, Viktor Yeimo telah lama diincar polisi, karena terlibatannya dalam kasus makar bulan Oktober 2009 lalu di Jalan Raya Abepura Sentani, tepatnya di depan Expo Waena. Kasus itu telah menyeret dua rekannya yakni Buktar Tabuni dan Sebby Sambom, dimana keduanya saat ini sedang menjalin hukuman kurungan 3 tahun penjara. Selain itu, Viktor diduga terlibat penyerangan Polsek Abepura April 2009 lalu.
“Ada beberapa yang sedang dalam proses, kejadian-kejadian yang terjadi beberapa bulan lalu, oktober 2008, Maret 2009 dan April 2009,” ungkapnya.
Selain berhasil meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang di duga memiliki keterkaitan dalam rangka penuntasan kasus tersebut.
Barang butki yang berhasil diamankan polisi, yakni satu buah Hand Phone (HP), Flas Disk, beberap buah foto, serta tas (noken-red) dan beberapa barang bukti lainnya yang kemungkinan memiliki keterkaitan dalam kasus ini.
Sementara pasal-pasal KUHP yang siap untuk menjerantnya, adalah KUHP pasal 106 tentang Makar dan KUHP pasal 160 tentang penghasutan dengan hukuman kurungan penjara paling lama seumur hidup atau sekurang-kurang 20 tahun. (cr7/cr4)
Dasar bangsa INDONESIA biadab...!!!!
BalasHapuspenjajah... kolonialisme .......pelanggar HAM Berat... Percaya atau tidak, lambat ato cepat PAPUA PASTI MERDEKA sebab PAPUA MERDEKA ADALAH HARGA MATI...!!!!