WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

22 Okt 2009

PERNYATAAN SIKAP TPN/OPM KEPADA KOMNAS HAM RI

                             

       
                        PERSONALIA KODAM II BALIEM WAMENA
                          ADMINISTRASI PERSONALIA PAPUA BARAT
                             
                                  PERNYATAAN SIKAP
         TPN, OPM MABES KODAP II BALIEM JUGUM BOLAKME

Kepada Yth
Bapak Presiden Republik Indonesia
Cq. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Di-
  J a k a r t a.

Salam Nasional West Papua Barat
 Bersama ini kami TPN-OPM Bangsa Papua Barat menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa kami TPN-OPM dan masyarakat pribumi bangsa papua barat telah merdeka dan berdaulat pada tanggal 1 Desember Tahun 1961, dengan nama Negara West Papua, Lambang Negara Burung Mambruk, Bendera kebangsaan Bintang Kejora, dan Lagu Kebangsan Hai Tanahku Papua. Namun masyarakat Papua mengakui dan memaklumi kekeliruan dan kesalahan Fatal yang dilakukan oleh saudara- saudara kekasihi kami Bangsa Indonesia, Amerika dan Belanda yaitu:
a. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dibuat oleh Amerikat Serikat Belanda dan Indonesia Tanpa melibatkakan Masyarakat Papua Barat dan TPN-OPM sebagai Ahli waris pemilik hak ulayat.
b. Selanjutnya Setelah 40 hari perjanjian New York 15 agustus 1962, tepatnya tanggal 30 september 1962 mangadakan Pejanjian Roma (Roma Agreement), yang di tanda tangani oleh pemerintah Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda sebelum perjanjian New York diberlakukan, tanpa ada keterlibatan orang asli Papua.
c. Pemerintahan Belanda Menyerahkan Papua Barat kepada UNTEA pata tanggal 1 Oktober 1962, kepada UNTEA dengan tujuan UNTEA Menjalankan Pemerintahan hanya selama kurung waktu 7 bulan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1962 s/d 1 Mei 1963, UNTEA menyerakan kepada pemerintah RI sebelum pepera 1969. Penetuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di lakukan dibawah tekanan militer dan tidak sesuai dengan peraktek Internasional yaitu satu orang satu suara, semua anggota peserta 1969 dipilih dan ditunjuk oleh pemerintah dan militer.
d. Dukungan AS kepada NKRI secara terang-terangan mengabaikan kepentingan orang papua menentukan nasip sendiri yaitu: melalui Kontrak Kerja PT. Freeport Indonesia 19 April 1967 sebelum masyarakat Papua resmi menjadi bagian dari indonesia melalui PEPERA 1969.

e. Pada tahun 1969 mengadakan Penetuaan Pendapat Rakyat adalah dengan sistem “ Musyawarah “ untuk “Mufakat” sesuai dengan Sistem Dewan Musyawarah Indonesia, tidak melakukan perktek Internasional yaitu satu orang satu suara.

2. Republik Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 dari Sabang sampai Maluku tidak termasuk Papua. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 pada alinea petama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.
3. Dari latar Belakang sejarah diatas, maka kami melihat bahwa Pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda sebagai negara Anggota PBB telah mengabaikan Deklarasi PBB tentang HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil politik serta Kovenan Internasional tentang hak EKOSOB :
a. Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 15 point 1 dan 2 tentang hak kewarga negaraan.
b. Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik pada bagian I pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 tentang Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
c. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bagian I pasal 1. ayat 1, 2 dan 3 tentang Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

4. Kami mempertanyakan NKRI bahwa Melalui Undang-undang RI No. 11 Tahun 2005 dan Undang-undang RI No. 12 Tahun 2005. menurut Menteri Luar Negeri RI oleh Dr. N. Hansan Wirajuda terkait dengan Deklarasi dengan program aksi Wina 1993 tentang pemberlakuan hak menentukan nasip sendiri adalah tidak mendorong memecah belah atau sebagian integritas wilayah merdeka. Bagian ini kami kembali mempertanyakan kepada komnas HAM RI dilihat dari latar belakang sejarah diatas maka ada dua pertanyaan penting yaitu:
• Apakah Orang Papua ikut berjuang untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus tahun 1945? Jawabannya sangat jelas yaitu tidak terlibat.
• Apakah Pepera 1969 dilasanakan sesuai prosedur Internasional yaitu semua orang Papua memberikan kesempatan untuk menentukan nasib pribumi Bangsa Papua Barat yaitu satu orang satu suara? Bahwa sepanjang TPN- OPM dan rakyat Papua Barat belum merasakan kemerdekaan dalam Indonesia, masih merasakan penjajahan diskriminasi dan pembunuhan, pelanggaran HAM besar-besaran di Papua Barat.

5. Kami TPN-OPM dengan tegas mendesak pemerintah Indonesia, Amerika serikat dan beberapa negara lain tentang pengembangan dan pengelolahan PT.Frepor Indonesia yang berkedudukan di Tembagapura, karena masyarakat Bangsa Papua Barat sendiri masih hidup dibawa garis kemiskinan.
6. Kami TPN-OPM dengan tegas mempertanyakan tentang proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) antara Lain:
• Pembunuhan Pimpinan Bangsa Papua Barat Teys H Eloway
• Abepura berdarah yaitu Penerangan di Asrama Ninmim oleh Birmob.
• Pembunuhan Yustinus Murib dan Teman-teman di Kampung Yalengga Distrik Bolakme.
• 6 Oktober tahun 2000 Wamena berdarah.
• Pembunuhan Otius Tabuni pada tanggal 9 Agustus 2008 di Lapangan Sinampuk Kabupaten Jayawijaya.
• Perlakuan TNI dan POLRI Indonesia yang sangat tidak manusiawi di Tanah Papua
7. Kami TPN-OPM sangat prihatian terhadap perilaku atau tindakan militer gabungan TNI dan POLRI Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 5 September 2009 di Markas besar TPN - OPM di Jugum secara tidak manusiawi yaitu :
• Tidak ada surat Pemberitahuan tentang penyerangan di Markas TPN - OPM dan penerangan tersebut di lakukan pada jam 6.00 sampai 2.00 WIT di dua arah yakni : Kampung Bandua dan Kampung Lakwame. Namun keberangkatan dari Wamena ke Markas TPN-OPM pada pukul 2.00 malam hari mengunakan beberapa kendaraan yaitu Truk dan Estrada.
• Penembakan terjadi sejak jam 6.00 - 2 .00 pada siang hari, dalam pengamatan TPN-OPM bahwa peluruh senjata yang di keluarkan sulit di hitung dan di perkirakan 5000 an peluruh yang digunakan sebagai barang bukti TPN - OPM dapat mengumpulkan beberapa peluruh kini masih di Markas Besar TPN-OPM di Jugum.
• Tindakan TNI dan POLRI Indonesia yang tidak manusiawi ini mengakibatkan jatuh korban yakni : Penyerangan di 7 Kampung dan Pembakaran Rumah masyarakat berjumlah 28 Rumah 1 Pos penjagaan TPN - OPM, perampasan terhadap ternak dan peralatan perang yaitu : Panah, busur dan peralatan lain milik masyarakat .
• Militer TNI dan Polri Indonesia todong senjata terhadap jenazah anggota masyarakat Papua Barat.
• Ada pasien yang mengalami penderitaan yang cukup besar, ketika terjadi penerangan masyarakat di maksud melarikan diri dari rumah ke hutan dan pada sore hari ketika ia pulang dan tiba dirumah langsung meninggal dunia.
• Pihak TPN-OPM telah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada komadan OPERASI namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutan atau tanggapan balik dari pihak TNI dan POLRI terhadap pernyataan SIKAP TPN-OPM Markas besar Jugum.
8. Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat adat (Indigenous Peoples) tahun 2007, berbunyi pasal 3 & 4 “Masyarakat adat berhak untuk menentukan nasib sendiri.
9. Dari poin 1 sampai dengan point ke 7, maka dari point ke 8 diatas mensyaratkan, bahwa TPN-OPM dan masyarakat Bangsa Papua Barat, menentukan nasib sendiri, maka kami TPN-OPM mewakili masyarakat bangsa Papua barat mewakili ratusan Ribu orang yang sudah mati dibunuh oleh TNI dan POLRI tulang-benulang yang ada diliang Kuburan, bagi masyarakat pribumi Papua Barat yang hidup sekarang dan yang akan lahir, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

1) Kami TPN - OPM dan masyarakat bangsa Papua barat menolak dengan tegas segala macam tawaran dan gula-gula politik yang ditawarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, baik melalui Undang-Undang no. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Maupun Pemekaran Wilayah Provinsi, Kabupaten Kota, Distrik, Desa di wilayah Papua Barat dari Sorong sampai Merauke. Dalam pengamatan TPN-OPM Otonomi khusus menjadi teori belakah dan otonomi khusus juga menjadi kepentingan pejabat tinggi tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
2) Kami TPN-OPM dan Masyarakat Bangsa Papua Barat meminta atau mendesak kepada pemerintah Indonesia segera mengadakan dialog Nasional antara Rakyat Bangsa Papua Barat dengan Indonesia duduk bersama satu meja kita menentukan Nasib Bangsa Papua barat.
3) Kami TPN-OPM dan Masyarakat Bangsa Papua barat meminta dan mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka diri untuk mengadakan dialog Internasional antara TPN-OPM, dan Masyaraka Bangsa Papua Barat, Amerika Serikat, PBB, Indonesia dan Belanda duduk bersama Satu Meja diluar Negeri meja internasional untuk perundingan.
4) Kami TPN-OPM mendesak Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerikat serikat dan PBB segera Menijau Kembali Hasil PEPERA 1969.
5) Kami TPN-OPM mendesak segera selenggarakan Referendum Ulang di Papua Barat secara demokratis, Jujur dan adil.
Demikian pernyataan kami atas perhatian kami tak lupa menyampaikan terima kasih. Papua Merdeka.
 
  Dikeluarkan di : Jugum
  Pada Tanggal : 21 Oktober 2009

KOMANDO DAERAH MILITER TPN – PB KODAM II BALIEM WAMENA


(BRIGADIR JENDRAL YULIUS TABUNI)
Tembusan disampaikan kepada:

1. Ketua West Papua National Coalition For Liberation.
2. Ketua Dewan Militer TPN – PB
3. Panglima TPN – PB.
4. Dipolomasi Australia di Australia
5. Dipolomasi Vanuatu di Vanuatu
6. Dipolomasi Inggris di Inggris
7. Dipolomasi Amerika di- Amerika
8. Amesti Internasional di Belanda
9. Tim Kerja Nasinal di Jayapura
10. Arsip




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar