WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

31 Agu 2010

Stigma Makar, Sparatis dan OPM Adalah Upaya Pembungkaman

Jayapura—Menyikapi kasus makar yang selama dua tahun terakhir diproses hukum hingga ke Penga dilan Negeri, membuat se jum lah pe­ngacara yang tergabung dalam tim Advokasi Penegakan Hukum dan HAM Papua angkat bicara.   Mereka menilai bahwa sudah tidak layak lagi penggunaan pasal makar untuk menjerat aktivis ataupum masyarakat yang melakukan tindakan seperti pengibaran bendera Bintang Kejora maupun orasi-orasi yang bernada tuntutan kemerdekaan Papua. ‘’Ini karena selain KUH Pidana yang sekarang dipakai adalah KUH Pidana Netherland (Negara Belanda), juga apa yang dilakukan warga masyarakat Papua tidak lain adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang,’’ ungkap Johanis H Maturbongs,SHyang didampingi Gustaf R Kawer,SH saat menggelar Jumpa Pers di Kantor Kontras Padang Bulan Selasa (31/8).
Bahkan dikatakan, dalam penanganan sejumlah kasus maker sejak Tahun 2008 hingga 2010, terdapat pelanggaran terhadap KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) sejak proses penyidikan di kepolisian hingga masa menjalani vonis Majelis Hakim di Lembaga Pemasyarakatan.
Pelanggaran tersebut diantaranya tidak didampinginya tersangka saat menjalani proses penyidikan di kepolisian. Juga surat rencana tuntutan yang terkesan lambat karena harus menunggu dari Kejaksaan Agung.
Selain itu, setelah divonis juga tidak mendapatkan pembinaan sesuai dengan spesifikasi kasusnya. ‘’
‘’Bentuk pembinaan di Lapas bagi tahanan politik masih disamakan dengan tahanan criminal biasa,’’ ungkapnya.
Karena itu, Johanis H Maturbongs dan sejumlah rekannya yang selama ini selalu mendampingi kasus-kasus maker di Pengadilan, memberikan satu pemikiran untuk tidak langsung diterapkan pendekatan hukum sebagai upaya penyelesaian masalah. ‘’DPR Provinsi Papua harus mengambil langkah-langkah untuk menghapus stigma maker dan sparatis bagi orang Papua,’’ ungkapnya.
Dikatakan, DPRP hendaknya mendesak kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Kepres tentang pembebasan seluruh Tapol Napol di Tanah Papua dan membentuk langkah pemulihan yang manusiawi dan efektif. ‘’Kalau di Aceh itu bisa kenapa Papua tidak,’’ tandasnya.
(aj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar