WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

4 Jun 2009

Eksepsi Pensehat Hukum Sebby Ditolak


Tuntutan JPU belum Siap, Sidang Buchtar Ditunda
JAYAPURA-Pengajuan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya menyangkut perkara dugaan makar yang dilakukan oleh Sebby Sembom pada 16 Oktober 2008 bersama-sama dengan Buchtar Tabuni di depan Expo Waena ditolak Majelis Hakim yang dipimpin, Manungku Prasetyo SH, Lucky Rombot Kalalo SH dan Hotnar Simarmata, SH,MH di Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (3/6) dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam putusan selanya yang dibacakan pada persidangan kemarin, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi atau keberatan dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Sebby sesuai dengan surat dakwaan No.Reg.Perk;PDM-181/Jpr/EP.2/04/2009 tanggal 27 April 2009 serta menangguhkan bias perkara sampai dengan ada putusan akhir dalam perkara tersebut.
“Eksepsi tidak memenuhi ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP tentang beberapa poin keberatan yang diajukan terdakwa atau PH seperti kewenangan mengadili, dari pengadilan atau tentang dakwaan mengadili tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan,” jelas Hotnar salah seorang majelis hakim yang ditemui Cenderawasih Pos usai sidang.
Sementara itu meski eksepsinya ditolak, Piter Ell, SH selaku PH Sebby Sembom mengaku bisa menerima putusan tersebut. Sebab majelis hakim mengabulkan permintaan kliennya untuk dipindahkan penahanannya dari Rutan Polda Papua ke Lapas Abepura. “Saya pikir kewenangan penahanan sepenuhnya ada di majelis hakim tanpa harus PH mengajukan surat kecuali pengalihan status penahanan,” ungkap Piter Ell.
Terdakwa Sebby Sembom selama berada di tahanan Polda Papua mengeluhkan masalah pencahayaan di ruang tahanannya. “Di sana (tahanan) saya tidak bisa membaca dengan baik karena minimnya pencahayaan, akibatnya saat ini saya agak sulit untuk membaca begitu juga keputusan untuk tetap mempertahankan saya di Polda sangat tidak beralasan. Saya seorang kepala suku yang tidak akan lari dari proses sidang ini,” akunya.
Sementara dalam sidang lanjutan kasus dugaan makar lainnya dengan terdakwa Buchtar Tabuni yang digelar setelah sidang Sebby Sembom terpaksa ditunda. Majelis hakim terpaksa menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk memberikan kesmepatan kepada JPU untuk mempersiapkan tuntutannya .
Buchtar Tabuni sendiri yang datang ke ruang sidang terlihat ceria setelah bertemu beberapa kerabat dan rekannya. Bahkan ia terlihat sangat rileks saat bertemu Sekjen Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia (AMPTPI) Markus Haluk dan Sebby Sembom. Ketiganya langsung berpelukan dan bersalaman sambil sesekali terlihat berbisik-bisik. (ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar