WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

22 Des 2008

Eks Pencari Suaka Adukan Herman Wanggay ke Polda

JAYAPURA- Herman Wanggay yang disebut-sebut otak dari kepergian warga Papua yang meminta Suaka Politik ke Australia, tampaknya bakal berurusan dengan pihak berwajib. Tanda-tanda akan dipolisikannya Herman Wanggay itu, terlihat dari kedatangan Yunus Wanggai salah satu pencari suaka politik yang telah kembali ke Jayapura bersama Anike Wanggai (6) dan Sitti Wanggay (40), Kamis (18/12). Herman Wanggay menyeberang ke Australia merasa tertipu oleh saudaranya sendiri, Herman Wanggay yang menjanjikan kehidupan layak di negara Kanguru tersebut. Kedatangan Yunus Wanggay ke Polda Papua sekitar pukul 10.30 WIT itu, didampingi seorang pengacara dari Jakarta bernama Soedjono, SH.Setelah bertemu dengan pejabat di Direktorat dan Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Papua, mereka selanjutnya masuk keruang penyidik untuk menjalani proses penyidikan. Sekitar 1 jam, Yunus Wanggai didampingi pengacaranya berada di ruang penyidik Direskrim Polda Papua.Pengacara Yunus Wanggai Soedjono, SH mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama kliennya ke Polda Papua bukan untuk melaporkan siapa yang salah dalam kaitan dengan kasus pencari suaka politik tersebut yang dialami kliennya itu, tapi dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan pandangan dengan pihak penyidik." Sebelum perkara ini berlanjut ke proses penyidikan, kami perlu ada pemahaman bersama dengan pihak penyidik guna menghindari kesalahan-kesalahan yang bisa berakibat pada penghentian (SP3) atau tidak bisa dilanjutkannya proses penyidikan perkara tersebut," ujar Soedjono kepada Cenderawasih Pos di Mapolda Papua, Senin (22/12) kemarin.Diungkapkan, dalam pandangannya kasus yang dialami kliennya bersama 43 warga lainnya yang masih berada di Australia itu bukan dalam kategori kasus pidana penipuan, tapi merupakan kasus Human Traffic ( perdagangan manusia). Sebab, banyak warga Papua yang diajak pergi ke Australia ternyata hanya dipekerjakan sebagai tukang kebun, sehingga setelah dipelajari kasus ini bukan masuk kategori pidana KUHP, tapi masuk Human Traffic sesuai UU 17 Tahun 2007. Setelah pihaknya dengan penyidik telah akan kesepahaman dan kesepakatan, maka tidak tertutup kemungkinan berdasarkan perkembangan penyidikan nanti, pihaknya akan melaporkan Herman Wanggay ke polisi atas dugaan melakukan pelanggaran Human Traffick.Disinggung kedatangannya ke Polda Papua itu atas desakan dari pihak Deplu RI, menurut Soedjono sama sekali tidak. Justru dirinya yang mendorong agar Deplu RI memperkara kasus Human Traffick itu ke pihak kepolisian apalagi sampai saat ini masih aad sekitar 43 warga papua pencari suaka politik dipekerjakan sebagai tukang kebun. Di tempat yang sama Direktur Direkrim Polda Papua Kombes Pol. Drs. Paulus Waterpauw mempersilahkan kepada pihak yang merasa dirugikan dalam kasus ini melaporkan ke pihak kepolisian.Setelah menerima laporan, pihaknya siap membuktikan apakah kasus tersebut masuk pelanggaran itu. " Pada prinsipnya kami dari pihak kepolisian mempersilahkan kasus tersebut dilaporkan ke polisi untuk dilakukan pembuktian lebih lanjut," cetusnya. (mud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar