WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

4 Jan 2011

Kewenangan Dihapus, DPRP Uji UU Otsus Papua


MK diminta mengeluarkan putusan provisi untuk memerintahkan KPUD Papua menghentikan tahapan pelaksanaan Pilgub sampai adanya putusan perkara ini.

(0 votes, average: 0.0 out of 5)
PDF  Print  E-mail

Kewenangan dihapus Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) uji
UU Otsus Papua. Foto: Sgp
Lantaran kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dihapus, Ketua DPRP John Ibo dan tiga pimpinan DPRP Papua Barat yakni Yoseps Yohan Auri, Robert Melianus, Jimmy Demianus Ijie menguji UU No 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Kewenangan yang dimaksud yaitu memilih gubernur dan wakil gubernur seperti   diamanatkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No 21 Tahun 2001 yang dihapus lewat Pasal 1 angka 2 Perpu No 1 Tahun 2008 yang kemudian menjadi UU No 35 Tahun 2008.
Mereka menilai penghapusan salah satu kewenangan DPRP itu telah merugikan hak konstitusional untuk melaksanakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun ini.  
 Dalam sidang panel pertama yang diketuai Achmad Sodiki, kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto menuturkan selama ini tak pernah ada suatu evaluasi atas penerapan pasal-pasal khususnya terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf a sesuai amanat Pasal 78 UU Otsus Papua. “Ini dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Bambang di ruang sidang MK, Selasa (4/1).          

Menurut Bambang Pemilukada secara langsung yang didasarkan pada UU No 32 Tahun 2004 jo UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) tak serta merta digunakan untuk mendelegitimasi kewenangan DPRP untuk memilih gubernur sebagai aturan yang juga bersifat khusus. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak para anggota maupun lembaga negara DPRP yang dijamin Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Bambang menjelaskan sifat khusus Papua seperti penyebutan nama DPRP yang berbeda dengan daerah lain, seharusnya memperhatikan kondisi sosio-kultural di Papua terkait pemilihan kepala daerah. Sebab, negara mengakui satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa sesuai Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945. “Karenanya, penghapusan pasal itu tindakan inkonstitusional,” ucap Bambang.

Untuk memperkuat dalilnya, Bambang mengutip pertimbangan putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 yang berbunyi, “…Sistem pemilihan kepala daerah secara tidak langsung, tidak berarti tidak atau kurang demokratis dibandingkan pemilihan langsung, begitu pula sebaliknya. Keduanya merupakan kebijakan negara yang sama demokratisnya sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.”   

Ia menambahkan melihat fakta yang terjadi, selain menelan biaya yang tak sedikit karena demografis, biaya sosial penyelenggaraan Pemilukada di Papua sangat besar dan berpotensi destruktif. Ia mengungkapkan sebagian besar pelaksanaan Pemiluda bermasalah karena faktor kompetensi, integritas, politik uang dan pengawasan Pemuilukada tidak optimal. “Tak hanyabuying vote, perkelahian antarpendukung yang berlanjut perang antarsuku sering terjadi,” bebernya.

Karena itu, penghapusan Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diubah oleh Pasal 1 angka 2 Perpu No 1 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 dan menyatakan Pasal 7 ayat (1) huruf a itu tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pihak pemohon juga meminta MK mengeluarkan putusan provisi untuk memerintahkan KPUD Papua menghentikan tahapan pelaksanaan Pilgub sampai adanya putusan perkara ini.

Legal standing
Hakim Konstitusi Harjono mempertanyakan legal standing pemohon apakah kapasitas/kualifikasinya sebagai orang perorangan atau sebagai badan hukum publik. “Ini perlu dieksplisitkan karena akan memiliki konsekuensi terhadap jenis hak konstitusional yang dirugikan. Misalnya, dalam Pasal 28 D ayat (1) UUD menyebut setiap orang, kalau sebagai lembaga DPRP jadi nggak sinkron,” katanya.  

Sementara, Hamdan Zoelva berpendapat lebih tepat kalau Perpu No 1 Tahun 2008 yang diuji ketimbang penghapusan Pasal 7 ayat (1) UU a UU No 21 Tahun 2001. “Ini mungkin lebih tepat Perpu itu yang menjadi objek,” kritiknya.
 Ia menyarankan agar pemohon memasukkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menjadi batu uji permohonan ini. “Inikan fokusnya mengenai kekhususan Papua, apakah pemilihan kepala daerah secara langsung (di Papua) bertentangan kekhususan Papua dari sisi konstitusi, inikan yang menjadi persoalan pokok. Tetapi harus ada alasan yang lebih jelas, alasan latar belakang Perpu itu keluar.”  

Seingatnya, Perpu itu keluar karena ada permintaan dari rakyat Papua sendiri dengan alasan melihat kecenderungan provinsi lain menerapkan pemilihan langsung. “Mungkin juga ada perubahan sosio-kultural saat itu yang mendorong untuk mengubah pasal itu. Ini mesti digambarkan bahwa ada perubahan-perubahan (sosio-kultural) signifikan yang berbeda saat Perpu itu keluar,” sarannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar