Dengan ilwp Jul 29, 2010, 03:49 | Email artikel ini Printer friendly halaman |
http://www.ilwp.org
secretariat@ilwp.org
PO Box 101337, Georgetown Guyana Telp: 649 9556 # 592
23 Juli 2010
Mr Tuiloma Neroni Slade
Sekretaris Jenderal Sekretariat Forum Kepulauan Pasifik
Mail Swasta Bag Suva Fiji
Fax: 001 679 322 0230
Dear Sekretaris Jenderal,
Visi Pemimpin untuk Forum Kepulauan Pasifik menyatakan bahwa:
"Kami mencari wilayah Pasifik yang dihormati karena kualitas tata kelola perusahaan, pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, ketaatan penuh nilai-nilai demokrasi dan untuk pertahanan dan pemajuan hak asasi manusia."
Mengingat tujuan-tujuan penting, Pengacara Internasional untuk Papua Barat ingin menarik perhatian Anda dengan situasi terus ilegal di Papua Barat, Belanda mantan Nugini.
Pada tahun 1962, Belanda mengalihkan pemerintahan kolonial yang lebih dari Papua Barat ke badan PBB yang pada gilirannya sementara dialihkan tanggung jawab administrasi untuk Indonesia. Sebagai administrator kolonial, Indonesia berada di bawah kewajiban hukum internasional untuk mengizinkan orang Papua Barat untuk menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan untuk bebas memilih status politik mereka.Berdasarkan Perjanjian New York tahun 1962 Indonesia memiliki kewajiban perjanjian untuk mengadakan suatu tindakan penentuan nasib sendiri sesuai dengan praktik internasional. Indonesia juga harus memenuhi persyaratan prosedural yang ketat yang didirikan berdasarkan hukum internasional adat untuk memastikan tindakan yang valid penentuan nasib sendiri.
Indonesia tidak pernah mengadakan aksi valid penentuan nasib sendiri. Pada tahun 1969, Indonesia mengadakan apa yang disebut "Act of Free Choice." Dalam latihan itu, 1.022 orang Papua dipaksa untuk menyatakan bahwa Papua Barat harus tetap di bawah pemerintahan Indonesia.
Ini mengerikan pelanggaran hak Papua Barat menentukan nasib sendiri tidak memberikan dasar hukum bagi kedaulatan Indonesia atas Papua Barat.
Di bawah hukum internasional, otonomi bukanlah alternatif diterima secara hukum untuk menentukan nasib sendiri. Otonomi khusus yang diusulkan oleh Indonesia karena itu merupakan pelanggaran lebih lanjut dari hak asasi manusia yang diselenggarakan oleh masyarakat adat Papua Barat. Ini juga telah ditolak oleh masyarakat adat Papua Barat.
Mengingat komitmen terhadap hak asasi manusia yang diungkapkan oleh Pemimpin Forum Kepulauan Pasifik, kami dengan hormat meminta Anda menempatkan Papua Barat dalam agenda Kepulauan Pasifik 41 Forum yang akan diselenggarakan 3-06 Agustus 2010.
Kami juga dengan hormat meminta Pemimpin Forum Pulau Pasifik untuk mendukung tindakan berikut:
- Pemindahan pasukan Indonesia dari Papua Barat
- Pelepasan semua tahanan politik
- The induk dari suatu tindakan penentuan nasib sendiri sesuai dengan hukum internasional dan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Terima kasih atas perhatian Anda.
Hormat saya
Melinda Janki
LLB Melinda Janki, BCL (Oxon) LLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar