WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

18 Sep 2009

SOAL PAPUA, PUSAT TANGGUNG JAWAB


Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua


Pasific Post, Kamis, 18 Juni 2009 


 Jayapura- Ketua Umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-gereja Baptis Papua (BPP PGBP), Dumma Socratez Sofyan Yoman, dalam Press releasenya semalam kepada Pasifiic Post mengatakan, “Saudara Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan Keamanan (Menhan) melihat masalah Papua secara sempit dan parsial (cepos, Rabu, 17 Juni 2009).   Pengibaran Bendera Bintang Kejora dikatakan dengan tujuan mencari perhatian bukan gerakan serius yang ingin melepaskan diri dari Republik Indonesia.”  


Lanjutnya, yang menarik ialah dalam penyelesaian masalah Papua  hanya dipersempit  dengan pendekatan hukum dan dengan mengabaikan akar substansi yang lain. Ditambah lagi dengan melempar tanggungjawab pemerintah Pusat dengan mengatakan tanggungjawab utamanya ada di Pemda, kepolisian dan para bupati  dan gubernurnya harus proaktif.


Demikian juga kepolisian harus melakukan pengamanan karena menaikan bendera itu tindakan yang melanggar hukum.  Pemahaman seperti ini dapat dikategorikan pembelokkan masalah dan melempar tanggungjawab, maka pernyataan ini harus diperbaiki dan diluruskan.  Karena, dalam era  demokrasi, keterbukaan, dan kebebasan  ini paradigma militer belum ada perubahan signifikan dan masih menggunakan pola Orde Baru (ORBA). Masing menggunakan sistim ancam-mengancam yang sudah tidak relevan dalam era ini.


Socratez menegaskan, yang harus diperbaiki dan diluruskan disini ialah pertama, masalah Papua adalah bukan masalah Pemda, bupati dan pihak kepolisian. Ini pemahaman yang keliru dan pembiasan (penggaburan) masalah yang sebenarnya.   Kedua, Masalah Papua adalah  persoalan yang berdimensi internasional. Karena dimasukkannya Papua ke dalam Indonesia adalah keterlibatan masyarakat Internasional. Jadi, termasuk Amerika, Belanda, dan lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa harus bertanggungjawab secara moril, hukum dan juga politik. 


Ketiga, masalah Papua adalah masalah status politik dan status  masalah hukum. Maka harus diselesaikan dengan pendekatan dialog politik dan juga pendekatan  hukum. Kalau, pemerintah Indonesia melihat masalah Papua adalah masalah hukum maka pemerintah pusat harus proaktif, terbuka dan jujur  mendukung  proses hukum Internasional melalui lembaga yang baru saja dibentuk di Guyana, Amerika Serikat, tanggal 2-5 April 2009, yaitu International Lawyer for West Papua (ILWP) untuk melihat kembali Sejarah Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969.


Keempat, masalah Papua tidak relevan  lagi diselesaikan dengan pendekatan kekuatan militer pada era moderen dan keterbukaan seperti sekarang ini. Sekarang saatnya berfikir kenyamanan manusia (human security) dan  perlindungan martabat manusia (human integrity protection).  Karena, era sekarang adalah era yang menjujung tinggi nilai keadilan, kesamaan derajat, hak asasi manusia, kebebasan, demokrasi dan penegakkan hukum.  Bukan eranya lagi mengaku diri pahlawan, pelindung rakyat, penjaga kedaulatan negara. Prinsip hidup dan bernegara yang benar adalah menjaga integritas dan kenyamanan rakyat dan rakyat yang aman dan merasa dihargai, merekalah yang menjadi panglima, pahlawan dan pengawal negara dan bangsanya.


Kelima, masalah Papua itu masalah sejarah intergasi yang tidak benar. Masalah status politik rakyat Papua yang dikhianati, diabaikan dan dihilangkan.  Masalah pelanggaran HAM yang sampai saat ini masih berlangsung. Masalah kegagalan pembangunan di Tanah Papua karena pembangunan di Tanah Papua dilaksanakan dengan penuh curiga dan pendekatan keamanan yang berlebihan.  Karena itu, satu-satu jalan untuk menyelesaikan masalah Papua yang bermartabat, simpatik, bermoral ialah dialog damai antara rakyat Papua dan Pemerintah Indonesia yang dimediasi oleh pihak ketiga yang lebih netral. 


Karena,  jalan solusi akhir dan konprehensip melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus, tetapi Otsus  sudah kacau balau dan gagal, bahkan menjadi malapetaka besar bagi orang asli Papua. Sebaliknya, yang lebih beruntung dan berhasil dalam era Otonomi Khusus di Papua adalah pembangunan infrastruktur keamanan dari pihak TNI dan POLRI yang lebih bagus di seluruh Tanah Papua, bahkan sampai di kapung-kampung.  Bertambahnya jumlah pendatang yang terus meningkat tajam yang mengakibatkan meminggirkannya (memarjinalkan) penduduk asli di atas tanahnya sendiri.  Pemekaran Provinsi dan kabupaten yang tidak terkendali sebagai bagian dari upaya operasi intelejen untuk pengembangan jaringan komunikasi dan pengkondisian wilayah Papua.”  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar