WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

15 Jun 2010

Sebuah Jawaban Atas Tudingan Kapolda Papua Terhadap Insan Pers Papua

Tudingan Kapolda bisa menjadi sebuah otokritik bagi insan pers di Papua untuk lebih baik lagi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar dan bisa dipertanggung jawabkan, sehingga semakin memperkokoh peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, dan hendaknya tidak menjadikan pers sebagai kaki tangan kekuasaan yang cenderung antikritik.

Oleh : Walhamri Wahid

Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers, fungi pers ialah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 6 UU Pers menegaskan bahwa pers nasional melaksanakan peran : (1) memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, (2) menegakkkan nilai-nilai dasar demokrasi, (3) mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, (4) serta menghormati kebhinekaan, (5) mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, (6) melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, (7) memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Berdasarkan fungsi dan peranan pers yang demikian, lembaga pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi(the fourth estate) setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta pembentuk opini publik yang paling potensial dan efektif.
Fungsi peranan pers itu baru dapat dijalankan secara optimal apabila terdapat jaminan kebebasan pers dari pemerintah.

Menurut tokoh pers, Jakob Oetama, kebebasan pers menjadi syarat mutlak agar pers secara optimal dapat melakukan  peranannya. Sulit dibayangkan bagaimana  peranan pers tersebut dapat dijalankan apabila tidak ada jaminan terhadap
kebebasan pers.
Pemerintah Orde Baru di Indonesia sebagai rezim pemerintahan yang sangat membatasi kebebasan pers . Hal ini terlihat, dengan keluarnya Peraturan Menteri Penerangan No. 1 tahun 1984 tentang Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang dalam  raktiknya ternyata menjadi senjata ampuh untuk mengontrol isi redaksional pers dan pembredelan.

Namun kini dengan adanya UU Pers No 44 Tahun 1999, kekhawatiran insan pers terhadap pemberedelan dan pemasungan kebebasan pers oleh penguasa dan pemerintah sudah ditiadakan, dimana media saat ini dapat didirikan atau diterbitkan oleh siapa saja sepanjang memiliki badan hukum yang berlaku di Indonesia, dan memiliki modal serta SDM tentunya, namun demikian pers dituntut lebih bertanggung jawab dan dewasa dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang Pers itu sendiri.

Penguasa yang memiliki kepentingan dan cenderung anti kritik terkadang melihat pers sebagai sebuah “onak dan duri” dalam setiap detak perjalanan mereka, sehingga bentuk – bentuk tidak formil dan halus untuk membatasi atau mengerangkeng pers menjalankan fungsi dan perannya masih di praktekkan oleh para pemangku kekuasaan.
Dan seringkali pers sendiri terjebak dalam siktuasi yang membuat mereka tidak dapat menjalankan amanat Undang – Undang dan berperan tidak lebih dari alat prublikasi dan propaganda penguasa semata.

Albert Camus, novelis terkenal dari Perancis pernah mengatakan bahwa pers bebas dapat baik dan dapat buruk , namun tanpa pers bebas yang ada hanya celaka.

Oleh karena salah satu fungsinya ialah melakukan kontrol sosial itulah pers melakukan kritik dan koreksi terhadap segala sesuatu yang tidak beres dalam segala persoalan. Karena itu, ada anggapan bahwa pers lebih suka memberitakan hal-hal yang salah daripada yang benar.
Seperti tudingan Kapolda Papua Irjen Pol Bekto Soeprapto beberapa hari lalu yang beranggapan bahwa pers Papua tidak menginginkan Papua aman dan damai, dimana dari sisi pemberitaan yang dipublikasikan adalah mengenai perang suku, dan peristiwa – peristiwa yang membangun image kepada masyarakat di luar Papua bahwa Papua adalah daerah yang tidak aman dan damai.

Sebagaimana amanat Undang – Undang Pers untuk menjalankan fungsi kontrolnya, rasanya naif apabila pers melihat ada sesuatu masalah dan kondisi realitas di masyarakat yang berjalan tidak semestinya, dan insan pers membiarkan hal tersebut dengan dasar dan pertimbangan “kontrol halus” dari penguasa, sehingga pers digiring untuk memberitakan segala yang baik – baik saja, dan dalam konteks kontrol sosial itulah pers di Papua mencoba mengangkat dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, beginilah Papua, sehingga masyarakat mendapatkan haknya dengan tepat dan akurat.
Namun sekiranya Kapolda Papua memahami dan menyadari fungsi dan peran insan pers, tentunya pemberitaan itu bisa menjadi satu dasar dan bahan masukan untuk menangani dan memecahkan persoalan yang terjadi di masyarakat, bukan sebaliknya balik menuding pers sebagai pihak yang semakin memperkeruh suasana kamtibmas di Papua.   

Pandangan seperti itu sesungguhnya melihat peran dan fungsi pers tidak secara komprehensif, melainkan parsial dan ketinggalan jaman.Karena kenyataannya, pers sekarang juga
memberitakan keberhasilan seseorang, lembaga pemerintahan atau perusahaan yang
meraih kesuksesan serta perjuangan mereka untuk tetap hidup di tengah berbagai
kesulitan, termasuk keberhasilan Kapolda Papua memotret panorama Papua di sela – sela “jalan – jalannya” ke daerah, dan juga keberhasilan Kapolda memprakarsai aksi “minta sumbangan” motor – motor dari pihak – pihak yang peduli terhadap kepolisian.
Ada nada keputus asaan dari statement Kapolda yang menyatakan bahwa pers di Papua tidak pernah memberitakan bahwa Papua ini aman meskipun ia sebagai otoritas tertinggi penjamin kamtibmas sudah menyatakan bahwa situasi Papua aman dan damai.
Pers dalam menjalankan tugasnya tidak mungkin terjebak dalam “jurnalisme omongan” semata, pers tidak boleh terjebak pada opini semata, pers harus memiliki rasa ingin tahu yang besar, selalu melakukan cross check dan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterimanya agar terpenuhinya hak masyarakat mendapatkan informasi yang baik dan benar.

Dalam setiap pemberitaan pers di Papua menurut hemat saya sudah cukup berimbang, setiap pernyataan Papua sebagai daerah aman dan damai selalu didengungkan, namun untuk memenuhi hak masyarakat, pers juga memberitakan kasus dan peristiwa yang terjadi yang sifatnya kasuistis, sehingga masyarakat yang bisa menarik kesimpulan sendiri, indikator apa saja yang digunakan oleh aparat untuk mengatakan bahwa Papua itu adalah tanah yang aman dan damai.

Intinya pers tidak pernah secara eksplisit menyatakan bahwa Papua sebagai tanah yang kacau balau, tidak aman, dan tidak damai, apalagi pers dituding sebagai salah satu stake holder yang tidak menginginkan adanya keamanan dan kedamaian di Tanah Papua, karena tudingan tersebut sangat – sangat tidak berdasar dan tendensius, lembaga pers sebagai lembaga kontrol sosial juga menjalankan fungsi dan tugas bisnis, sehingga membutuhkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, jadi terlalu naif apabila pers menginginkan atau menciptakan suasana Papua sebagai daerah yang tidak aman dan damai, yang notabene sebuah situasi yang tidak menguntungkan bagi bisnis pers itu sendiri.

Seluruh jurnalis maupun insan pers yang ada di Papua adalah mereka yang lahir, besar, hidup dan bahkan mati di atas tanah Papua, mereka bukanlah orang – orang yang datang dan bertugas di tanah Papua satu atau dua tahun dan lalu meninggalkan Papua dengan memikul berkarung – karung hasil mereka selama bekerja dan mencari di Tanah Papua, dan setelah itu tidak perduli lagi dengan apa dan bagaimana Tanah Papua sepeninggal mereka.

Pekerja pers di Papua baik yang bekerja di media lokal maupun sebagai kontributor bagi media di luar Papua adalah satu kesatuan yang tidak mengenal batas wilayah, suku, agama, dan ras, sebuah komunitas yang bekerja untuk menjalankan amanat Undang – Undang, jadi tidak ada wartawan Papua atau wartawan luar Papua, mereka semua adalah insan pers yang menjadi satu kesatuan dan sudah pasti sangat menginginkan Papua menjadi tanah yang aman dan damai.

Justru sebaliknya kita harus mempertanyakan mereka – mereka yang datang dan pergi dari atas tanah ini, dan hanya bisa menyembunyikan ketidakmampuan mereka mengatasi sejumlah masalah yang muncul dan hanya mau bertanggung jawab terhadap sekian masa di mana mereka bertugas, tanpa mau perduli apa dan bagaimana Papua sebelum dan sesudah mereka bertugas di Papua, sembari berkata, “saya baru bertugas di sini, dan hanya bertanggung jawab terhadap masa tugas saya, kalau sebelumnya saya tidak tahu !”

(Penulis adalah Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi Harian Umum Bintang Papua yang lahir dan besar di Papua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar