WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

17 Okt 2009

AWAL NOVEMBER TKD DIBAYARKAN



JAYAPURA-Aksi demo yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk menuntut pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), akhirnya membuahkan hasil.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua, DR. Achmad Hatari,SE,M.Si, pembayaran TKD itu akan dilakukan mulai 2 November mendatang.
Dikatakan, untuk pembayaran TKD ini melalui dua tahap. Tahap pertama, pembayaran pada 2 Nopember untuk TKD mulai Januari-Oktober 2009, kemudian tahap dua akan dibayarkan pada 19 November 2009 untuk TKD bulan November-Desember 2009.
Pihaknya menjelaskan, untuk standarisasi pembayaran TKD itu, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diedarkan sebelumnya kepada masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Hanya saja, kemungkinan besar SKPD tidak membaca itu secara baik mengenai apa saja yang disyaratkan dalam pasal demi pasal dari Pergub itu dan tidak menyampaikan kepada stafnya, akibatnya mereka mempertanyakan dengan cara-cara demo dan mengunci pagar kantor gubernur itu.
"Barang kali tidak ada penjelasan dari pimpinan SKPD kepada staf ke bawah, lalu mereka tanya dengan mengekpresikan melalui aksi mereka itu. Itu hak mereka untuk bertanya," ungkapnya kepada Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (16/10).
Hatari menuturkan, aksi demo yang dilakukan oleh PNS itu tidak salah, malah ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan tulus buat PNS yang demo.
"Orang kan menyampaikan curahan hati, kekecewaan yang dalam bentuk demo. Di dalam demokrasi ada hak untuk kecewa dan sakit hati, hanya saja cara menyampaikan itu tidak pas. Kenapa harus pintu kantor gubernur digembok dan dipalang pintunya. Demo itu sah-sah saja," ujarnya lagi.
Dijelaskan, TKD itu bukannya tidak dibayarkan, hanya saja ditangguhkan beberapa waktu. Hal ini berkaitan dengan evaluasi TKD itu sendiri. Sebab pengalaman menunjukan, selama dua tahun berturut-turut tambahan penghasilan itu diberikan, ternyata dampaknya belum ada.
"Artinya evaluasi itu menunjukan bahwa sama sekali tidak memberikan outcome dalam bentuk peningkatan kinerja yang lebih baik dari PNS tersebut. Padahal tujuan TKD itu adalah kinerja semakin lebih baik dan semakin ditingkatkan, bukan sebaliknya," ujarnya.
"Persolannya TKD itu malah dianggap sebagai hak, dan sebagai bagian dari gaji. Padahal itu tidak, sebab kebijakan TKD itu diberikan secara bersyarat. Kita semua boleh masuk kantor, tapi setelah masuk kantor apa yang kita kerjakan, yang kita kerjakan itu hasilnya apa dan dampaknya ke masyarakat apa. Itu yang diukur. Ini kan bagian dari evaluasi manajemen," sambungnya.
Terkait dengan itu, pihaknya mengharapkan dengan diberikannya TKD itu, setidaknya PNS lebih meningkatkan kinerja, demi tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Papua pada masa-masa mendatang.
Sementara itu, dalam surat edaran Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH, kepada seluruh pimpinan SKPD, pejabat eselon III, IV dan seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, memberikan penegasan sebagai bahwa, pertama, alokasi TKD pada masing-masing SKPD pada dasarnya bersifat rencana, yang pembayarannya hanya dapat dilakukan berdasarkan indikator kinerja terukur.
Kedua, TKD bukan merupakan hak setiap pegawai tapi merupakan kebijakan untuk mendorong peningkatan kinerja pegawai yang didasari pelaksanaan tugas, hasil dari pelaksanaan tugas outcome yang dicapai.
Ketiga, TKD tidak dapat dibayarkan secara rata-rata/membagi rata tanpa menyertakan kinerja yang terukur dari sikap pegawai dengan tujuan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan/penyimpangan pengelolaan keuangan daerah.
Keempat, TKD selama ini tidak dapat dibayarkan karena banyak pimpinan SKPD tertentu yang mengajukan permintaan pembayaran TKD namun tidak disertakan dengan ukuran kinerja pegawai yang bersangkutan.
Kelima, pimpinan SKPD dan atasan langsung setiap pegawai harus bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan apabila kinerja dari setiap pegawai yang diajukan untuk mendapatkan TKD ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam, pimpinan SKPD yang nyata-nyata mengetahui secara pasti bahwa pegawainya bekerja dengan indikator yang terukur dapat menyampaikan permintaan TKD berdasarkan peraturan/ketentuan yang ada.
Berdasarkan pokok-pokok tersebut diatas diminta kepada seluruh pimpinan SKPD untuk menjelaskan kepada semua pegawai di lingkungan masing-masing agar dapat mengetahui dan memahami tentang pembayaran TKD dimaksud.(nls/fud) (scorpions)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar