WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.

4 Jul 2009

Buchtar Divonis 3 Tahun Penjara


JAYAPURA-Akhir dari sidang dugaan kasus makar dengan terdakwa Buchtar Tabuni yang didakwa telah melakukan aksi makar pada 16 Oktober 2008 di depan gapura Uncen Perumnas III Waena dan depan Expo Waena akhirnya mendapat titik terang.
Sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (3/7) di Pengadilan Negeri Jayapura akhirnya memvonis terdakwa Buhctar Tabuni selama 3 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara.
Sidang yang awalnya dijadwalkan akan berlangsung usai shalat Jumat atau pukul 13.00 WIT terpaksa harus molor hingga pukul 15.20 WIT. Entah karena alasan apa, namun pukul 15.15 WIT mobil tahanan yang membawa Buchtar akhirnya masuk ke pelataran pengadilan.
Kedatangan pria kelahiran 1979 ini awalnya dinanti-nanti bak pahlawan dan saat memasuki pengadilan Buchtar langsung disambut oleh tim penasehat hukum dan pendukungnya. Pengawalan pada sidang kali ini boleh dibilang ekstra. Selain menurunkan personel Dalmas dan Brimob dengan peralatan huru hara, tampak juga di standbykan sebuah mobil water canon di depan pertokoan.
Kedatangan mobil tahanan itu juga tidak mendapat pengawalan ekstra dan tiba-tiba mobil yang membawa Buchtar sudah berada di halaman pengadilan. Datang menggunakan pakaian kebesarannya yang bercorak Army dengan mengenakan kacamata Mic Jagger, Buchtar langsung menebar senyum pada pendukungnya yang sudah ada di pengadilan negeri itu.
Wajah Buchtar juga terlihat lebih bersih dan siap untuk mengikuti putusan sidang. Setelah perangkat sidang lengkap, Buhctar pun diminta untuk duduk di kursi pesakitan. Hanya sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim yang dipimpin Manungku Prasetyo, SH bersama Lucky R. Kalalo SH dan Hotnar Simarmata ini meminta agar hadirin yang berada di ruang sidang melepas penutup kepala (topi).
Majelis juga mewanti-wanti agar sebelum pembacaan putusan, hadirin tidak boleh ribut apalagi mengeluarkan nada protes. Pembacaan putusan pun dimulai secara bergilir oleh ketiga hakim.
Terlihat karena banyaknya perincian dari putusan tersebut hingga waktu pembacaan memakan waktu hampir setengah jam.
Ketua Tim PH Buchtar, Piter Ell, SH maupun Ketua Tim JPU, Maskel Rambulangi, SH terlihat terkantuk-kantuk begitu juga pengunjung sidang. Berbeda dengan Buchtar yang terus mengikuti dengan seksama kalimat per kalimat yang dibacakan majelis hakim itu.
Barulah saat akan pembacaan amar putusan, semua terlihat cemas. Dari amar yang dibacakan, Buchtar dinyatakan tidak terbukti dalam primair pasal 106 KUHP tentang makar, sedangkan untuk unsur susidair pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana telah memenuhi unsur.
îDari analisa yuridis maupun pembuktian lainnya, terdakwa Buchtar Tabuni secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pasal 160 KUHP dengan melakukan perbuatan yang memiliki unsur menghasut karena dilakukan di muka umum dan banyak diketahui khalayak,î tutur Manungku yang juga menyampaikan membebankan biaya perkara Rp 2000 kepada terdakwa.
Dengan tidak terbuktinya pasal 106 KUHP maka dengan sendirinya pasal 212 KUHP tentang melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang sah dibatalkan. Saat hakim menyatakan bahwa dakwaan yang menyangkut pasal 106 KUHP tidak terbukti terlihat aksi spontanitas dari Piter Ell, SH dan beberapa rekannya yang langsung mengangkat kepalan tanda berhasil.
Dari amar putusan ini, mengenai hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah dapat merusak persatuan dan kesatuan NKRI saat ini yang sudah terbangun di Papua, perbuatan terdakwa dapat menghambat pembangunan sosial dan ekonomi serta akibat perbuatan terdakwa dianggap dapat meresahkan masyarakat.
Sementara hal-hal yang meringankan yaitu keterbatasan pemahanan untuk penyampaian pendapat terdakwa tidak menyadari sanksi dari perbuatan itu.
ìDengan ini dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar sebagaimana dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum sehingga menjatuhkan pidana 3 tahun dikurangi masa tahanan,î tutur Manungku membacakan amar putusan.
Dari putusan ini mimik Buchtar terlihat datar, hanya wajah sumringah sedikit nampak pada tim PH. Buhctar akhirnya bisa tertawa saat berkonsultasi dengan PH. Cuma sayangnya ketika sidang berakhir wartawan tidak bisa meminta tanggapan pria berjenggot lebat ini karena ketatnya pengawalan aparat.
PH diberikan kesempatan 1 minggu untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding dari putusan tersebut. Tanggapan mengenai putusan tersebut akhirnya disampaikan oleh Piter Ell, SH ia melihat bahwa jika tidak ada intervensi kepentingan maka putusan yang akan diambil adalah bebas.
Hanya Piter tidak terlihat keberatan dengan putusan itu meski belum bisa menyampaikan apakah akan mengajukan banding atau menerima. ìSaya ingin katakan bahwa jika tidak ada intervensi dari pihak tertentu maka Buhctar pasti bebas tapi itulah wajah penegakan hukum di negara kita,î singkat Piter yang awalnya memprediksikan tuntutan yang dijatuhkan di atas 5 tahun.
ìKami akan berkonsultasi dulu dengan klien kami untuk memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding,î imbuhnya. (ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar