Sementara itu, dua orang warga pelaku pengibaran bendera bintang kejora yang ditangkap polisi di Manokwari dan Mimika, Provinsi Papua pada 1 Desember 2008 lalu, tetap diproses hukum.
"Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Manokwari dan Polres Mimika," kata Paulus Waterpauw kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/12) kemarin.
Menurutnya, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik polres setempat, dengan status masih sebagai saksi, namun arah pertanyaan sudah mengarah ke tersangka. "Pelaku pengibaran bendera bintang kejora di Manokwari, diketahui berinisial RL, sedangkan di Timika disinyalir pelakunya adalah seorang pegawai, tapi bukan PNS," ujar Paulus Waterpauw.
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya memberi arahan dan petunjuk teknis-teknis pasal pembuktian kepada penyidik Polres setempat, dalam membackup polres setempat dalam melakukan penanganan kasus dugaan makar tersebut.
Arahan ini, melalui TR (telegram) dalam kasus dugaan makar atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penghasutan yang dilanjutkan kepada penyidik di 2 polres tersebut.
"Kami juga berikan petunjuk untuk keterangan ahli dari saksi ahli hukum pidana, ahli tata negara dan ahli bahasa," ujarnya.
Secara khusus, kata Paulus Waterpauw, pihaknya memberikan petunjuk penanganan kasus dugaan makar tersebut untuk Polres Manokwari, Polres Mimika dan Nabire.
Sebelumnya, 1 Desember 2008 yang disebut-sebut Hari Kemerdekaan Papua tersebut, ada 4 titik pengibaran bendera bintang kejora, antara lain di Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Sorong.
Di Mimika, pengibaran di lakukan sekitar pukul 06.00 Wit, namun setelah polisi ke TKP, bendera sudah tidak ada, tetapi polisi berhasil menangkap seorang warga. Di Manokwari, pengibaran terjadi sekitar pukul 04.30 wit di dekat tokoh TPN/OPM Jhon Warijo, sedangkan di Paniai pengibaran bendera dilakukan di Markas tokoh TPN/OPM Tadius Yogi yang berada di puncak gunung dan sulit terjangkau sekitar pukul 11.30 Wit melalui upacara, namun setelah Kapolres Paniai memberikan pengarahan agar diturunkan, akhirnya sekitar pukul 13.30 wit bendera diturunkan dan di Nabire pengibaran sekitar pukul 06.00 wit di sebuah kampung di Distrik Wanggar. (bat)
"Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Manokwari dan Polres Mimika," kata Paulus Waterpauw kepada Cenderawasih Pos, Selasa (2/12) kemarin.
Menurutnya, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik polres setempat, dengan status masih sebagai saksi, namun arah pertanyaan sudah mengarah ke tersangka. "Pelaku pengibaran bendera bintang kejora di Manokwari, diketahui berinisial RL, sedangkan di Timika disinyalir pelakunya adalah seorang pegawai, tapi bukan PNS," ujar Paulus Waterpauw.
Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya memberi arahan dan petunjuk teknis-teknis pasal pembuktian kepada penyidik Polres setempat, dalam membackup polres setempat dalam melakukan penanganan kasus dugaan makar tersebut.
Arahan ini, melalui TR (telegram) dalam kasus dugaan makar atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan penghasutan yang dilanjutkan kepada penyidik di 2 polres tersebut.
"Kami juga berikan petunjuk untuk keterangan ahli dari saksi ahli hukum pidana, ahli tata negara dan ahli bahasa," ujarnya.
Secara khusus, kata Paulus Waterpauw, pihaknya memberikan petunjuk penanganan kasus dugaan makar tersebut untuk Polres Manokwari, Polres Mimika dan Nabire.
Sebelumnya, 1 Desember 2008 yang disebut-sebut Hari Kemerdekaan Papua tersebut, ada 4 titik pengibaran bendera bintang kejora, antara lain di Kabupaten Mimika, Kabupaten Paniai, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Sorong.
Di Mimika, pengibaran di lakukan sekitar pukul 06.00 Wit, namun setelah polisi ke TKP, bendera sudah tidak ada, tetapi polisi berhasil menangkap seorang warga. Di Manokwari, pengibaran terjadi sekitar pukul 04.30 wit di dekat tokoh TPN/OPM Jhon Warijo, sedangkan di Paniai pengibaran bendera dilakukan di Markas tokoh TPN/OPM Tadius Yogi yang berada di puncak gunung dan sulit terjangkau sekitar pukul 11.30 Wit melalui upacara, namun setelah Kapolres Paniai memberikan pengarahan agar diturunkan, akhirnya sekitar pukul 13.30 wit bendera diturunkan dan di Nabire pengibaran sekitar pukul 06.00 wit di sebuah kampung di Distrik Wanggar. (bat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar