WELCOME TO WEB FGPBP

Mungkin anda berfikir, akulah manusia yang paling tidak beruntung dan bodoh, karena kecintaan ku terhadap negeri ku lebih besar dari yang kau dapat dari ku...tapi satu hal yang kau tahu, bahwa aku berjalan bersama suatu kebenaran yang dunia telah menolaknya...sebab yang ku tahu...kebenar itu akan memerdekakan aku.
Tampilkan postingan dengan label komnas Ham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label komnas Ham. Tampilkan semua postingan

18 Jan 2011

Komandan Mengaku Tahu Kasus Penyiksaan dari Media

 

 – Makin menarik saja sidang lanjutan kasus video kekerasan jilid II di Puncak Jaya, yang tengah disidangkan di Mahmil 111-19 Jayapura.  Sidang kemarin masih mengagendakan pemeriksaan saksi, diantaranya atasan langsung para terdakawa.    Perwira Komandan Taktis (Pakotis) Mulia, Kapten (Inf) Septianizar mengaku hanya melihat samar samar pelaku dalam video yang diduga dilakukan oleh tiga anggotanya. Hal ini diungkapkannya dalam sidang lanjutan kasus video kekerasan jilid II, yang berlangsung di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1) dengan terdakwa Pratu Yapson Agu. 
“Saya kenali hanya Serda Irianto yang sulut rokok di muka korban, tendang dan todongkan senjata di kepala korban. Sementara terdakwa Yapson Agu, tidak terlihat jelas gambarnya samar-samar, karena ambil gambarnya fokus di korban,” ungkapnya saat ditanya hakim apakah mengenali pelaku penyiksaan dalam video yang sudah beredar luas di dunia maya itu.Diakui, peristiwa penyiksaan oleh anggotanya
Danpos Gurage, Lettu (Inf) Sudarmin saat memberikan kesaksian di persidangan Video Kekerasan Jilid II, di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1).   Foto: Andi Riri/Binpa
Danpos Gurage, Lettu (Inf) Sudarmin saat memberikan kesaksian di persidangan Video Kekerasan Jilid II, di Pengadilan Militer III-19, Dok V, Selasa (18/1). Foto: Andi Riri/Binpa
Jayapura

4 Jan 2011

Kekerasan di Papua 'langgar HAM serius'

Sigit Purnomo
BBC Indonesia

Rekaman video tentang dugaan kekerasan oleh oknum TNI
Dugaan kekerasan terhadap warga Papua direkomendasikan diproses di pengadilan militer
Komnas HAM menyebut pembunuhan seorang pendeta dan dua kasus tindak kekerasan terhadap warga Papua yang rekaman videonya tersebar dalam situs Youtube merupakan pelanggaran HAM serius.
Tiga kasus yang menjadi fokus penyelidikan Komnas HAM adalah peristiwa pembunuhan pendeta Kindermen Gire dan dua kasus kekerasan lainnya yang diduga dilakukan oleh TNI dalam proses interogasi di puncak Jaya, Papua.

2 Nov 2010

Otsus Tidak Menyelamatkan Orang Papua

Written by Frida/Papos   
Wednesday, 03 November 2010 00:00
JAYAPURA – Dewan Adat Papua (DAP) menilai, Otsus tidak menyelamatkan orang Papua. Ada beberapa kebijakan langsung maupun tidak langsung pemerintah pusat di Jakarta yang menunjukkan pelanggaran terhadap pelaksanaan UU Otsus. Di antaranya, Inpres No.1 Tahun 2003 tentang pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat, pencairan dana Otsus tiap tahun anggaran hampir selalu sebagian besar pada akhir tahun anggaran, sehingga dana tidak dimanfaatkan secara efektif untuk menolong dan menyelamatkan orang asli Papua.
Termasuk pelarangan bendera separatis sesuai PP No. 77 tahun 2007, yang bertentangan dengan amanat UU Otsus khususnya pasal 5, di mana MRP gigih memperjuangkan Perdasus Lambang Daerah.
Pernyataan DAP, dalam pidatonya pada ulang tahun MRP ke-5, Senin lalu itu, terungkap kekecewaan atas sikap pemerintah pusat yang mengambil langkah-langkah yang tidak menarik simpati rakyat Papua. “Pemerintah Pusat mendorong dan mendukung pembentukan barisan merah putih (BMP) di Tanah Papua dan kegiatannya sehingga lembaga Negara di daerah seperti DPRP dan MRP , kegiatannya terganggu,” kata Forkorus Yaboisembut dalam pernyataan sikap DAP.
Selain itu, penolakan perjuangan MRP atas 11 kursi Otsus versus penerimaan usul BMP atas 11 kursi yang sama oleh mahkamah konstitusi dengan mengerdilkan lembaga DPRP dan MRP dalam materi gugatannya. Ini menunjukkan sikap pemerintah pusat terhadap lembaga Negara di daerah tidak diperhatikan dari pada organisasi (milisi) yang dibentuknya. Politisasi SK MRP No. 14 tahun 2009 pun, menjadi bola liar panas yang dipermainkan oleh siapa saja, dari puast sampai di daerah. Pemerintah pusat memandang curiga dan tidak sepenuh hati karena itu, SK itu sepertinya tidak dipergunakan.
Sementara dari sisi pemerintah daerah, DAP menilai, ada beberapa indicator kegagalan dalam implementasi Otsus. Di antaranya, Pemprov tidak segera menetapkan Perdasi dan Perdasus selama 7 tahun pelaksanaan Otsus, kecuali Perdasi pembagian dana Otsus. Baru pada tahun ke-8, ada sejumlah Perdasi dan Perdasis tetapi belum dipergunakan. Selain itu, belum terbentik komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) dan pengadilan HAM di Tanah Papua. “Pemerintah belum menyentuhnya,” kata Yaboisembut.
Tanggal 31 Oktober sebagai masa berakhirnya jabatan MRP, ia juga menilai, gubernur secara tergesa-gesa mengirim surat ke Mendagri, tanggal 12 Oktober lalu, perihal masa jabatan anggota MRP dengan isi surat, rancangan Perdasus tetnang tata cara pemilihan anggota MRP tahun 2010-2015 sudah disampaikan kepada DPRP sehingga tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan melalui sidang paripurna. Karena itu, Mendagri menjawab dengan perpanjanan masa jabatan hingga 31 Januari 2011.
Sebagai ketua DAP, ia menyatakan bahwa MRP adalah lembaga politik yang dibentuk berdasarkan UU Otsus, maka ia menolak jika masa jabatan MRP diperpanjang. “Ini sama dengan menodai dan melanggar konstitusi Negara kesatuan Indonesia karena secara sadar telah memasung MRP mulai dari kebijakan sampai dengan implementasi,” ujarnya. Di sisi lain, rakyat Papua secara tegas menyatakan implementasi Otsus tidak menyelamatkan orang Papua.
Indicator kegagalan itu, antara lain, pemerintah mengeluarkan berbagai UU pemekaran kabupaten dan provinsi, instruksi presiden, keputusan presiden, dan lainnya yang bertentangan dengan UU Otsus, penyebaran HIV/AIDS yang cepat, tidak berhasil menangani illegal loging, illegal fishing, illegal minning, di Tanah Papua, mengambil alih tanah adat untuk pembangunan infrastruktur militer dan sipil, menerapkan operasi intelijen secara terbuka dan tertutup di Tanah Papua, memelihara pejabat korup di Tanah Papua dan lainnya

3 Sep 2010

Komnas ungkap ada operasi militer di Puncak Jaya Papua



JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap ada operasi militer di Puncak Jaya Provinsi Papua. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komnas HAM dengan Komisi III DPR. wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo Stanley mengungkapkan lembaganya sudah mendapatkan pengaduan adanya operasi militer yang mengakibatkan adanya 50 orang lebih meninggal. SOURCE
"Yang meninggal ini elemen masyarakat sipil," ujar Yosep di DPR, Jumat (3/9). Dia menceritakan, adanya operasi militer ini berlangsung sejak bulan April lalu. Awal munculnya, operasi ini karena ada permintaan dari Bupati Puncak Jaya Lukas Enembe kepada Batalyon 753 Nabire dan Densus 88 untuk turun ke daerahnya karena ada demonstrasi besar yang ditengarai dilakukan oleh Operasi Papua Merdeka (OPM). Demonstrasi ini muncul karena ketidakpuasan warga terhadap Bupati. "Makanya dia (Lukas) mengundang Batalyon 753 dari Nabire untuk melakukan operasi militer didanai Pemda. Dari Nabire datang, dari Kelapa Dua datang, Densus 88 datang," ujarnya. Dia mengatakan sampai sekarang juga masih terus berlangsung.
Yoseph mengungkapkan hal ini ke Komisi III DPR karena pengaduan terhadap operasi militer banyak datang ke lembaganya. Namun karena kekurangan anggaran maka Komnas HAM belum bisa mengirim timnya karena tersendat dana. Ia pun berharap agar nggaran untuk lembaganya bisa turun agar pengawasan terhadap pelanggaran HAM masyarakat sipil bisa terungkap.